Tiga Pria Pencari Barang Bekas Diringkus Satreskrim Polres Tabalong, Usai Bobol Rumah Warga 

Ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan dihadirkan Satrekrim Polres Tabalong dalam konfernsi pengungkapan kasus di Aula Polres Tabalong, Senin (04/07/2022). (foto : anb/koranbanjar.net)

Satrekrim Polres Tabalong meringkus tiga orang pria pencari barang bekas, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di sebuah rumah Desa Maburai, RT 01, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

TANJUNG, koranbanjar.net – Pelaku adalah AT (21), warga Desa Bambangin, RT 03, Kecamatan Belawang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Kemudian HDY (27) warga Desa Haur Gading, RT 02, Kecamatan Haur Gading dan MS (27), warga Teluk Paring, RT 0 1, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Ketiga pelaku ditangkap Petugas Satreskrim Polres Tabalong pada, Sabtu (02/07/2022), usai pemilik rumah memergoki dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan, sebelum melakukan aksinya, para pelaku memang sudah mengintai rumah korbannya selama beberapa hari.

“Begitu dilihat dipantau tidak ada aktifitas kemudian masuklah ke rumah yang ditempati oleh pemiliknya,” ujarnya, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Aula Polres Tabalong, Senin (04/07/2022).

Menurut Galih, motif para pelaku melakukan pencurian karena kesulitan mendapatkan besi atau barang bekas.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka pengait pintu dapur yang terbuat dari kawat, dan setelah berhasil masuk ke dalam rumah yang saat itu ditinggal pemiliknya bekerja, para pelaku lalu mengambil sejumlah barang-barang yang ada.

Bahkan kata Galih, ketiga pelaku tak hanya satu kali beraksi namun dua kali. Aksi pertama dilakukan para pelaku pada, Sabtu 26 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 wita.

Tiga orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor bergerobak berhasil mengangkut barang-barang milik korbannya berupa, satu buah gerindra, satu buah bor listrik, 2 buah wajan penggorengan, dua buah panci, satu buah gunting baja ringan, satu buah knalpot yamaha vixion, dua buah spion sepeda motor dan satu buah drum.

Kemudian pada, Sabtu (02/07/2022) sekitar pukul 14.30 wita, para pelaku kembali melakukan aksi serupa. Namun pada saat beraksi mereka dipergoki oleh pemilik barang.

“Yang kemudian pemilik barang menghubungi anggota buser satreskrim polres tabalong dan tiga orang tersangka berhasil diamankan petugas,” jelas Galih.

Selanjutnya usai menangkap para pelaku petugas menyita barang bukti berupa, dua unit sepeda motor gerobak, kabel listrik 1,5 roll, satu buah blower, satu buah lampu tembak 100 watt, satu buah penggaris besi, satu buah senter, satu pasang forstep sepeda motor, satu buah tabung gas, satu buah mesin air, satu buah rice cooker.

Akibat perbuatan para pelaku, pemilik rumah atau korbannya mengalami kerugian hingga Rp 3.000.000.

Para pelaku saat ini telah ditahan di Polres Tabalong dan atas perbuataanya mereka bertiga dikenai pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun pidana penjara.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *