Religi  

Tiga Pencuri Aset PT Arutmin Terancam 5 Tahun Penjara

Tiga pencuri aset PT Arutmin, terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP. Para pelaku, berinisial MD (24), AR (23), dan IR (25).

KOTABARU, koranbanjar.net – Beberapa waktu lalu, pelaku diamankan pihak kepolisian. Akibat ketahuan, saat menjalankan aksinya di area Scrabe, PT Arutmin Indonesia Senaken, Desa Sungai Seluang, Kecamatan Kelumpang Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Hal itu, disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil. “Benar. Mereka telah kami amankan, beberapa hari yang lalu,” ungkapnya kepada koranbanjar.net, Sabtu (14/11/2020).

Perkiraan, kerugian mencapai Rp 5 juta. Adapun, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, barang bukti diamankan.

Barang yang dicuri, berupa alumunium kurang lebih 2 kilogram. Besi kurang lebih 50 kilogram, serta tiga jeriken berisi solar sebanyak 20 liter.

Seperti diketahui, PT Arutmin merupakan perusahaan tambang raksasa milik Grup Bakrie. Di bawah naungan PT Bumi Resources (BUMI). (cah/ykw)