Tiga Napi Tanjung Bebas Saat Lebaran, Ratusan Lainya Terima Remisi Idulfitri

Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberian Remisi Khusus kepada narapidana. (foto : humas Rutan Tanjung)

Tiga penghuni Rutan Lapas Tanjung dinyatakan bebas saat lebaran tahun ini, sementara ratusan lainya mendapatkan remisi hari raya idulfitri.

TANJUNG, koranbanjar.net – Sebanyak 102 Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung terima remisi khusus hari raya Idulfitri 2022.

Dari ratusan narapidana yang menerima remisi tersebut, tiga di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Pemberian remisi dilakukan dengan pemberian Surat Keputusan (SK) pemberian remisi khusus, yang diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi di Mesjid Al-Mustaqim Rutan Tanjung, usai sholat Idul Fitri kepada narapidana.

Rommy menjelaskan, remisi atau pengurangan masa pidana di Rutan Tanjung berjumlah 102 orang dengan besaran 15 Hari sebanyak 28 orang, satu bulan sebanyak 74 orang.

“Dan untuk yang langsung bebas atau RK II sebanyak tiga orang,” jelasnya, Senin (02/04/2022).

Dalam sambutannya Rommy juga membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI. Rommy menyampaikan keberadaan para narapidana saat ini di lembaga pemasyarakatan atau Rutan juga tidak terlepas dari ketentuan, yang sudah diatur tuhan yang maha kuasa.

Masa pidana dijalani sekarang merupakan kesempatan untuk mengintrospeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual, maupun intelektual, agar menjadi bekal hidup setelah saudara bebas nanti.

“Pemberian Remisi Hari Raya Idulfitri diharapkan dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu introspeksi dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi,” tuturnya.

Sementara, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung, Syarifullah menjelaskan, Remisi diserahkan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administrative dan subtantif.

“Di antaranya seperti telah berstatus narapidana, telah menjalani 6 bulan masa pidana, mengikuti kegiatan pembinaan dan berkelakuan baik dibuktikan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin,” terangnya.

Hingga saat ini, Rutan Tanjung menampung sebanyak 210 Warga Binaan yang terdiri dari 75 Tahanan dan 136 Narapidana.

Selain pemberian Remisi, pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah kali ini Rutan Tanjung juga tetap membuka layanan public kepada masyarakat dan warga binaan berupa penitipan barang atau makanan serta layanan kunjungan online dan wartel.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *