BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Selain dua tersangka dari ASN Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjar, EM dan HR, Kejati Kalsel juga menetapkan tiga tersangka dari pihak pelaksana pengerjaan proyek pipanisasi air bersih di Kabupaten Banjar, pada 2016 lalu.
Tiga tersangka tersebut berinisal MS, YY dan BY. “Kelimanya sudah ditetapkan menjadi tersangka, tapi belum dilakukan penahanan,” kata Aspidsus Kejati Kalsel, Munaji, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (18/6/2019).
Munaji menyebut tersangka EM adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diseperkim Banjar, sedangkan HR merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari dinas yang sama.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam penyelidikan berikutnya. “Saat ini tim penyidik mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil dan memintai keterangan para saksi terkait,” terangnya.
Atas dugaan kasus mark up dari proyek pipanisasi untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kabupaten Banjar tahun 2016 itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 4.226.553.000, dari nilai pagu proyek mencapai sekitar Rp 9 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan hitungan audit BPKP. (al/dny)