Tak Berkategori  

Tidak Terima Dituduh Melakukan Pungutan, Ketua RT Klarifikasi Ke Wartawan

Merasa tidak benar apa yang dituduhkan warganya, melakukan pungutan bantuan sembako Covid-19, Ketua RT 12, Johansyah menemui wartawan KoranBanjar.net, Senin (25/5/2020) siang, pukul 14.00 WITA.

BANJARMASIN, KoranBanjar.net – Kedatangan Johansyah untuk mengklarifikasi pemberitaan di Media Koran Banjar terkait tuduhan yang disangkakan kepadanya.

“Terus terang apa yang dituduhkan warga kepada saya, bahwa telah memungut sejumlah uang kepada yang menerima Bansos Covid-19, adalah tidak benar,” bantahnya.

Namun diakui Johan, panggilannya karibnya, dirinya pernah menyampaikan hal itu(meminta dengan sukarela) tanpa ada paksaan dengan dalih ongkos lelah mengurus data warga dan lain sebagainya.

“Tetapi itu tidak meminta, hanya menyampaikan kalau ada yang suka rela memberi, kalau tidak ada tidak jadi masalah, ini memang resiko pekerjaan RT, dan wajib melayani warganya, bagaimanapun pahitnya menerima tuduhan macam-macam,” tuturnya.

Adapun sangkaan lainnya yang dituduhkan, mengenai memotong uang 100 ribu sampai 150 ribu terhadap warga yang menerima Bantuan Langsung Tunai(BLT), itu pun juga disangkal yang bersangkutan.

Mulanya, Johan menceritakan, dirinya sedang bercanda dengan orang kelurahan, pada saat itu beberapa dari mereka(kelurahan) berucap sembari berkelakar, “Pak RT apa nih untuk kelurahan, kue kah atau apakah buat orang kelurahan,” ucap Johansyah menirukan ucapan orang kelurahan.

Sehingga terpikir bagi Johansyah untuk meminta kepada salah satu warga yang mengambil BLT. Namun, sebelum berita tentang kasus dirinya menyebar di Media, uang yang sempat diminta dari warga tersebut menurut pengakuannya sudah dikembalikan.

“Siang itu memang saya meminta dengan suka rela kepada salah satu warga, rencana membelikan kue untuk orang kelurahan, namun tidak disangka ribut maka malam itu iuga saya kembalikan uangnya,” akunya.

Kemudian, ia juga membantah telah menahan uang 250 dari bantuan sembako penanganan Covid-19. Maksud menahan bagi Johan adalah untuk dikembalikan kepada kelurahan sebab bantuan yang didapat dobel.

“Bagi yang memiliki PKH kami tahan dulu untuk mendapatkan bantuan Covid-19 dan saya kembalikan ke kelurahan, bukan ditahan di rumah saya, mungkin itu yang dimaksud warga bahwa saya menahan bantuan,” jelasnya.

Dirinya malah bingung, ada warga yang mendapatkan bantuan dobel, baik BLT maupun sembako terdampak pendemi Covid-19.

“Dari 59 yang mendapatkan bantuan, 12 orang dikembalikan, sisa 47 yang mendapatkan paket sembako dan uang 250,” urainya.

Dirinya berharap kepada warganya yang mendapatkan lebih dari satu program bantuan agar mengembalikan salah satunya, untuk diserahkan kepada warga yang belum mendapatkan Bansos penanganan Covid-19.

Pada pemberitaan sebelumnya, warga Alalak Utara melapor kepada KoranBanjar.net, Selasa (19/5/2020), ada oknum Ketua RT melakukan pungutan ke setiap warga yang ingin mendapatkan sembako dan uang 250, dipotong 10.000 dengan alasan untuk biaya transportasi.

Kemudian ada lagi potongannya lebih besar dari itu, warga yang mendapatkan bantuan uang 600 ribu, dipotong 100 sampai 150 ribu per orang.

“Untuk apa uang itu kami juga tidak tahu,” ungkap sumber kala itu.

Ia juga mengeluhkan sering terjadi polemik Bantuan Sosial(Bansos), baik sembako, uang 250 ribu maupun Bantuan Langsung Tunai(BLT) berupa uang 600 ribu.

Faktanya, menurut sumber, dalam satu rumah bisa mendapatkan bantuan dobel, padahal masih banyak lagi warga miskin dan tidak mampu terdampak Covid-19 yang tidak mendapatkan Bansos.(yon)