Tak Berkategori  

Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Walikota; Denda Rp250 Ribu

Kota Banjarbaru kini menerapkan Peraturan Wali (Perwali) dengan memberikan denda kepada pelanggar protokol kesehatan atau bagi yang tidak patuh kepada ketetapan protokol kesehatan Covid-19.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani menandatangani serta menerbitkan perwali tentang sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Perwali nomor 20 tahun 2020 itu diterbitkan dan diberlakukan sejak 9 Juli 2020.

Nadjmi kepada koranbanjar.net, banyak pertimbangan yang akhirnya, pihaknya menerbitkan aturan itu. Makin meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 ini adalah salah satu faktor utama penerbitan aturan.

Ditambahkannya, satu kebijakan yang diambil karena berdasar kepada surat edaran BNPB selaku Gugus Tugas nomor 6 tahun 2020 tentang status keadaan darurat bencana non alam. “Dengan pertimbangan itu kita menerapkan perwali tentang pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan,’ ucap Walikota, Selasa (14/7/2020).

Pemberian sanksi ini, kata Nadjmi, mungkin akan lebih memberikan efek jera terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan. “Protokol kesehatan tidak hanya harus memakai masker, tapi juga menjaga jarak. Jadi bagi warga yang kumpul-kumpul dan tidak menjaga jarak, maka juga akan dikenakan sanksi sama, administratif dan tertulis,” imbuh dia.

“Sanksi yang diberikan sama. Yaitu dikenakan denda Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Dana denda yang terkumpul nantinya akan disetorkan ke kas daerah,” lanjut Nadjmi. (san/maf)