THR dan Gaji ke-13, Pemkab Tanah Bumbu Tunggu Keputusan Pusat

Kepastian pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu belum menemui titik terang. Pasalnya, peraturan presiden (PP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut belum mendapat instruksi apapun dari pusat.

TANAH BUMBU, koranbanjar.net – “Informasinya, sampai hari ini belum ada Perpressnya kan tentang THR itu. Sehingga, kita masih menunggu.” Demikian diungkapkan PJ. Sekda Tanah Bumbu, DR H Ambo Sakka belum lama ini.

Sementara untuk, non ASN saat ini statusnya juga masih belum begitu jelas, karena masih menunggu kebijakan dari pusat terkait PP tersebut.

“Begitupun kalau non ASN juga menunggu itu, Perpressnya karena semuanya di diatur di situ, apa saja yang boleh diberikan, berapa yang boleh diterima,” terangnya.

Hingga saat ini, ia mengklaim pihaknya masih menunggu terkait kebijakan PP dari pusat. “Kalau minus 10 lebaran, tanggal 13 berarti tanggal 3 sudah harus dibayar. Tapi kita tetap menunggu,” bebernya.

Sehingga, kata pria yang berpengalaman di bidang pemerintahan di pusat maupun daerah ini menegaskan, saat ini pihaknya tidak bisa memberi jawaban semacam menerka-nerka maupun menduga-duga.

Sebelumnya, Presiden, Jokowi telah meneken PP terkait THR dan gaji ke-13 tersebut belum lama tadi. Di mana, ia menyatakan THR akan dibayarkan h-10 lebaran. Lalu, gaji ke-13 dibayarkan jelang tahun ajaran baru anak sekolah bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun.(ags/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *