Tiga kali lakukan pemanggilan secara patut namun tidak dihiraukan, Kejaksaan Negeri Barito Kuala lakukan upaya paksa terhadap tersangka kasus dugaan adanya indikasi upaya menghalang-halangi saksi maupun tersangka pada kasus ruislag Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009.
BATOLA, Koranbanjar.net – Upaya paksa ini dilakukan terhadap tersangka dengan Inisial SM. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala di dampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, telah mendatangi rumah tersangka yang berada di Wanaraya, Kamis (9/1/2025). Namun hanya bertemu dengan keluarga yang bersangkutan saja.
“Upaya paksa ini dilakukan karena SM sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali. Namun tersangka tidak pernah hadir di Kejaksaan Negeri Barito Kuala serta tidak ada alasan secara patut dari tersangka SM untuk tidak hadir,” ujar Kejari Batola, Yussie Cahaya Hudaya melalui Kasi Intel Mohammad Hamidun Noor, Jumat (17/1/2025).
Lanjut Hamidun, pihaknya berharap SM bisa koperatif datang ke Kejaksaan Negeri Barito Kuala untuk memenuhi panggilan ini. Apabila terus diabaikan akan ada tindakan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan akan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
SM sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan adanya indikasi upaya menghalang-halangi saksi maupun tersangka pada kasus ruislag Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009 pada 6 Juli 2023. Dirinya tidak sendiri. Masih ada tersangka DM, namun DM mematuhi panggilan Kejaksaan Negeri Barito Kuala untuk di periksa.
(max/rth)