Pelaku pencurian di sebuah toko emas di Pasar Kelua, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, ternyata tidak lain adalah mantan karyawan sang pemilik toko.
TANJUNG, koranbanjar.net – Salah satu tersangka M alias Ulis (26),warga Desa Haribau, RT 06, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diketahui pernah bekerja di toko tersebut dan berhenti bekerja sejak Maret 2022.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin diwakili Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya mengatakan, motif kejahatan tersangka M alias Ulis karena saat ini pelaku menganggur.
“Pelaku tidak memiliki uang dan tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim, Trisna Agus Brata dan Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono saat Konferensi Pers.
Dalam melakukan aksinya pelaku M tidak sendirian. Ia mengajak rekannya MA alias Amin (44), warga jalan Setosa Desa Parigi, RT 1, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS, yang berprofesi sebagai tukang pandai besi.
Kedua pelaku melakukan aksinya pada, Rabu (13/04/2022) sekitar jam 21.30 Wita. Mereka berhasil masuk ke dalam toko milik korban dengan merusak gembok pintu toko menggunakan gergaji besi yang dilakukan secara bergantian.
Akibat perbuatan kedua pelaku, pemilik toko yakni korban seorang pria inisial FH (25), Pedagang Toko Emas Pasar Kelua, warga Desa Purai Kecamatan Kelua, Tabalong mengalami kerugian juataan rupiah.
Korban kehilangan uang tunai kurang lebih lima juta rupiah, perhiasan emas imitasi dan satu gelang jam bayi seberat satu gram , nominal kurang lebih satu juta rupiah, yang diperkirakan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp6.000.000.
Selanjutnya dari kedua pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.524.000, satu buah gergaji besi diduga alat yang dipergunakan untuk memotong gembok pintu toko dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana yang dipergunakan dalam aksi kejahatannya.
Saat ini kedua pelaku Ulis dan Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan Mereka berdua di jerat pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana.
“Secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” jelas Wakapolres.
(anb/slv)