Polisi menemukan fakta baru dari kasus penganiayaan yang menimpa seorang bocah kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tabalong.
TANJUNG,koranbanjar.net – Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, pelaku yang sudah 7 bulan berpisah dengan istrinya tersebut ternyata menganiaya korban karena diduga ingin melampiskan nafsu bejatnya.
“Diduga akibat nafsu seksual karena pelaku AS alias bidawang sudah berpisah 7 bulan dari istrinya,” ungka Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin,melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Selasa (22/3/2022).
Mujiono menerangkan, kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur disertai ancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisal AS alias Bidawang (30) warga Desa Kandris, Bartim.
Aksi pelaku terjadi disemak-semak belakang rumah tetangga korban yang hanya berjarak sekitar 20 meter di depan rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Namun aksi pelaku gagal karena pelaku panik setelah mendengar ada suara yang memanggil nama korban dari arah depan rumah, dan pelaku pun melarikan diri meninggalkan korban.
Meski begitu, akibat perbuatan pelaku, korban mengali luka dan lebam dibeberapa bagian. tubuhnya.
“Dengan kondisi luka – luka, korban berjalan menuju rumahnya dan bertemu dengan temannya sebut saja namanya Z yang ternyata tadi memanggil-manggil namanya, melihat kondisi korban terluka, kemudian Z memanggil ibunya dan kakak korban,” terang Iptu Mujiono.
Sebelumnya dikabarkan, seorang pria berinisial AS alias Bidawang (30), warga desa Kandris Kecamatan Banua Lima, Bartim, Kalimantan Tengah ditangkap petugas kepolisian karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga korban mengalami luka lebam.
Pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korbannya seorang siswi berinisial XXX yang baru duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Tabalong.
Orang tua korban yang saat itu sedang bekerja terkejut ketika kakak korban melaporkan bahwa adiknya telah menjadi korban tindak kekerasan.
Melihat putrinya yang sudah dalam kondisi luka dan lebam di sekujur tubuhnya, orang tua korban langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Tidak terima atas kekerasan yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Berdasarkan informasi yang diterima Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata pun memburu pelaku, bekerja sama dengan Jatanras Polres Barito Timur.
Dengan gerak cepat petugas gabungan, akhirnya pelaku AS Alias Bidawang di tangkap di Desa Kandris Kecamatan Banua Lima, Bartim pada, Kamis (17/3/2022) dan pelaku langsung di bawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu polisi juga turut menyita sebuah sepeda motor warna hitam yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku AS alias Bidawang dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang – Undang.
Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman mekerasan melakukan persetubuhan anak atau dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun,” jelas Mujiono.
(Anb/slv)