Tak Berkategori  

Tersangka Pencabulan Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

KOTABARU, koranbanjar.net- Hukuman maksimal 15 tahun menanti tersangka kasus pencabulan anak kandung di Kotabaru.

Ancaman hukuman penjara ini terungkap saat pers rilis oleh Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK, Selasa (7/01/2020) siang.

Tersangka YS (40) mengaku melakukan aksi bejatnya karena pengaruh minuman keras.

Kejadian yang diceritakan pada pemberitaan koranbanjar.net sebelumnya, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 sampai 5 kali dalam satu minggu ini.

Mengaku terpengaruh oleh minuman keras yang setiap saat dikonsumsi.

Korban DA (19) ketika kejadian terus menerus menerima ancaman pelaku, terpaksa harus melayani nafsu bejat sang ayah berkali-kali.

 

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Kandung Terungkap! Tersangka Akui Tergiur saat Melihat Tubuh Korban

 

Bahkan korban diketahui sudah mempunyai anak laki-laki berusia 1 tahun lebih.

“Akibat perbuatan pelaku, kini korban mempunyai seorang anak dari hasil perbuatannya itu, bahkan sekarang korban kembali mengandung anak ke 2 dengan usia kandungan sudah 5 bulan,” paparnya.

Pelaku juga mengaku, mengancam akan membunuh korban jika berani melaporkan atau menceritakan kepada orang atas perlakukan bejatnya tersebut.

Korban yang akhirnya tidak tahan lagi, memutuskan untuk melaporkan perbuatan tidak senonoh kepada pihak SPKT dengan didampingi ibunya.

“Dengan adanya laporan dari korban itu, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Kotabaru di rumah miliknya beserta barang bukti baju korban serta 1 buah pisau yang dipakai pelaku saat mengancam korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 junto 76 huruf D Nomor 17 Tahun 2016.

Dirubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (cah/dya)