Tersangka Kepemilikan Barang Haram, Pria Asal Mataraman Dijebloskan di Sel

Warga asal Mataraman Kabupaten Banjar dibekuk Sat Resnarkoba Polres Kotabaru, Senin (15/11/2021). (Sumber Foto: Sat Resnarkoba Polres Kotabaru/koranbanjar.net)

Gencar memberantas peredaran barang haram narkoba, Sat Resnarkoba Polres Kotabaru jebloskan pria asal Mataraman Kabupaten Banjar karena tersangka kepemilikan sabu.

KOTABARU,koranbanjar.net – Kerja keras jajaran kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba juga digiatkan Polres Kotabaru.

Sat Resnarkoba dalam perannya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotabaru, Bumi Saija’an.

Terbukti, RD seorang pria asal Desa Mataraman Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, diamankan lantaran menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram bersama barang bukti lainya, Senin (15/11/2021).

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam, membenarkan kembali adanya penangkapan terhadap RD warga asal Mataraman tersebut.

Tersangka RD dibekuk sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Raya Provinsi Kalsel Kaltim tepat di Desa Batuah, Kecamatan Pamukan Selatan Kotabaru.

“Penangkapan tersebut juga berdasarkan laporan masyarakat bahwa dilingkungan mereka sering terjadi transaksi narkoba,” jelas Gunalis Agam, Selasa (16/11/2021).

Berdasarkan laporan itu anggota Sat Resnarkoba bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Mulanya, tim bergerak dan melakukan pemantauan di lokasi. Tidak ingin buruan lepas, tim melakukan penyergapan serta melakukan penggeledahan terhadap RD,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 ) gram, 1 buah handphone merk OPPO warna kuning emas, dan 1 buah kotak rokok merk INA Bold.

“Atas perbuatannya itu, terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Gunalis Agam. (cah/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *