Seorang laki-laki berusia setengah abad atau 50 yang berinisial SS harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres HST, Kalsel karena diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Jum’at (31/12/2021) pukul 19.00 WITA.
BARABAI, koranbanjar.net – Kurang dari lima jam memasuki Tahun Baru 2022 Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan seorang laki-laki berusia setengah abad karena memiliki barang haram jenis sabu-sabu.
Pelaku diamankan pihak kepolisian di desa Murung Taal, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di lokasi sarang burung walet milik pelaku, tidak jauh dari rumahnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,40 gram beserta satu unit telepon genggam.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan atas laporan masayarakat bahwa di desa Murung Taal sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari hasil pengembangan, serta penyelidikan anggota kita di lapangan, akhirnya berhasil mengamankan SS yang pada saat itu berada di sarang walet miliknya sendiri,” kata dia.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.
SS dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mj-41/sir)