Banjar  

Ternyata, Penjual Petasan Eceran Mendapat Izin Dari Seseorang yang Disebut ‘Bos’

Pedagang petasan di Kota Banjarbaru. (foto: koranbanjar.net)
Pedagang petasan di Kota Banjarbaru. (foto: koranbanjar.net)

Bermodalkan Rp5 juta warga Desa Teluk Selong, Kecamatan Martapura Timur, Mursidah berjualan petasan di pasar Martapura sejak tahun 2009 hingga sekarang.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Mursidah berjualan petasan di kawasan Pasar Martapura. Ia mengaku mengambil stok petasan dari Banjarmasin melalui seorang yang ia sebut ‘Bos’. Berjualan dari pukul 07.00 WITA hingga menjelang magrib atau sekitar pukul 18.30 WITA.

Mursidah menjual berbagai macam jenis petasan dari petasan berjenis kupu-kupu, petasan yang dilempar, gasing, hingga yang paling banyak dicari orang saat malam tahun baru yaitu kembang api.

Harga yang dijual bermacam-macam, dari yang paling murah seharga Rp2.000 hingga Rp20.000. Mursidah hanya perlu merogoh modal sekitar Rp5 juta untuk bisa berjualan.

Dagangan petasan.
Dagangan petasan.

Selain itu ia juga mendapat surat izin yang telah disediakan ‘Bos’ dan diminta menebus seharga Rp20.000. Mursidah mengatakan bahwa, surat izin itu selalu ia bawa jika sewaktu-waktu ada yang melarangnya berjualan.

“Kada takutan sih, soalnya ulun punya surat izin,” ucap Mursidah.

Di tempat lain, Sari, warga perumahan Wengga Trikora juga berjualan petasan di depan ritel, tepatnya di depan bundaran Trikora.

Sama dengan Mursidah, Sari juga mengaku memiliki surat izin yang ia dapatkan dari orang yang juga disebut ‘Bos’ di Banjarmasin.

“Berani aja sih, kan ada surat izin. Kalau gak ada surat izin gak mungkin bosnya berani jualan petasan di mana-mana,” ucap Sari.(magang02/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *