Pria muda berinisial ARM (20) di laporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru atas perbuatan pencabulan anak di bawah umur.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kejadian pencabulan diduga terjadi pada Rabu (1/12/2025) kemarin. Korban dicabuli sebanyak 3 kali oleh pelaku.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius x Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi menerangkan, orang tua dari korban melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru pada 7 Januari 2025.
“Korban dan pelaku ini statusnya berpacaran. Pada saat itu, korban diajak pelaku jalan-jalan, lalu di bawa ke kuburan cina di Taman Makam Bodhi Karuna di Jalan A.Yani Km19 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru,” terangnya.
Di sana korban diduga dicabuli di atas kuburan cina. Kemudian berlanjut korhan di baawa ke rumahnya pelaku dan dipaksa kembali berhubungan badan sebanyak dua kali,” sambungnya.
Atas laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Banjarbaru pada 11 Januari 2025 mengamankan pelaku ARM di tempatnya berkerja di Jalan A.Yani Km 21 Kota Banjarbaru.
“Pelaku ini membujuk rayu korban dan dugaan melakukan oral seks yang dilanjutkan berhubungan badan,” ucapnya.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dan pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No. 1 tahun 2016.
Yakni, tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang dengan ancaman hukum penjara paling lama 12 Tahun. (maf/dya)