Tak Berkategori  

Terkendala Sistem Pembayaran Online, Pembuatan 179 Paspor Tertunda

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Sebanyak 179 paspor di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banjarmasin, terhitung dari Senin (6/5/2019) lalu, terkendala sistem pembayaran online. Akibatnya, ratusan paspor tersebut tertunda diterbitkan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banjarmasin, Adityo Agung Nugroho mengatakan sistem pembayaran online tidak bisa menerbitkan kode billing sebagai tanda pembayaran paspor.

“Penyebab permasalahannya karena ada perubahan tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada aturan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 sejak Kamis (18/4/2019) lalu. Sehingga proses penyelesaian paspor yang biasanya dilakukan 3 hari kerja, kami estimasikan dalam 5 hari kerja ke depan,” ujar Agung Nugroho kepada wartawan dalam koferensi pers yang digelar pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, di Liang Anggang, Banjarbaru, Rabu (8/5/2019).

Agung Nugroho memperkirakan penerbitan paspor akan kembali normal mulai hari ini (10/5/2019).

Dia menjelaskan perubahan tarif pembuatan paspor untuk memperpendek layanan pembuatannya. Karenanya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin akan mengenakan tarif Rp 1 juta untuk pembuatan paspor sehari jadi. Sebelumnya pembuatan paspor diselesaikan tiga hari kerja. Aturan baru ini juga mencakup kaum difabel dan pemohon yang sedang sakit.

Namun dikatakannya, pemberlakuan tarif baru pembuatan paspor tersebut masih menunggu ketentuan teknisnya.

“Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lanjutan terkait penyelesaian paspor bisa menghubungi kami melalui whatsapp di nomor 081256559196,” pungkasnya. (ykw/dny)