Terkait Kemenangan BirinMU, Rifqi Nizami: Masyarakat Jangan Ragu Lagi  

Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan, Rifqi Nizami Karsayudha.(foto: ist)
Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan, Rifqi Nizami Karsayudha.(foto: ist)

Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Denny Indrayana -Difriqdi Drajat (H2D), hingga memenangkan pasangan Sahbirin Noor–Muhiddin (BirinMU), Tim Pemenangan BirinMU, Rifqi Nizami Karsayudha meminta masyarakat Kalimantan Selatan jangan ragu lagi dan bimbang.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan ini dia ungkapkan kepada koranbanjar.net di Banjarmasin, Minggu (1/8/2021).

Dikatakan, ini penting untuk mendukung Paman Birin panggilan akrab Sahbirin Noor dan Muhiddin dengan memberikan kepercayaan dalam memimpin Kalsel hingga 2024 mendatang.

“Tidak boleh lagi ada keraguan di masyarakat Kalimantan Selatan terkait kemenangan Paman Birin dan Haji Muhiddin,” ujar anggota DPR RI yang membidangi infrastruktur dan pembangunan ini.

Katanya lagi, ini estafet terakhir Paman Birin dalam memimpin Bumi Lambung Mangkurat, tentu ini harus kita dukung agar pembangunan lebih cepat.

“Tentu harus kita dukung agar pembangunan berjalan lebih cepat, lebih akseleratif,” katanya.

Terlebih pendampingnya adalah Muhiddin yang sudah berpengalaman di bidang pemerintahan yakni pernah menjadi Walikota Banjarmasin, tambahnya.

Sebagai Ketua Tim Pemenangan BirinMU tentu pihaknya sangat mengapresiasi keputusan MK. Baginya Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan dengan tepat menolak gugatan H2D.

“Karena memang selisih suara di atas 1,5 persen sebagaimana ketentuan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016,” sebutnya.

Di sisi lain imbuhnya, seluruh alat bukti yang disampaikan H2D bersama Tim Hukumnya dinyatakan oleh MK tidak terbukti.

Sebagaimana diketahui, pada sidang perkara gugatan Pemilhan Gubernur(Pilgub) Kalimantan Selatan 2020, Jumat (30/7/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu memutuskan gugatan Denny Indrayana-Difriadi Drajat(H2D) selaku pemohon tidak dapat diterima dan memerintahkan kepada KPUD Provinsi Kalimantan Selatan segera menetapkan Sahbirin Noor – Muhiddin (BirinMU) sebagai gubernur terpilih.

Mahkamah menguraikan, dari selisih perolehan suara pemilih. Jumlah perbedaan perolehan suara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% × 1.702.301 suara, total suara sah 25.535 suara.

Perolehan suara pemohon 831.178 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait(peraih suara terbanyak) adalah 871.123 suara. Sehingga perbedaan selisih suara 39.945 suara(2,35%) atau kurang dari 25.535 suara.

Dari pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun pemohon adalah pasangan calon(Paslon) pada Pilgub Kalsel 2020, namun tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 158 ayat(1) tahun huruf b UU Nomor 10 Tahun 2018.

Oleh karena itu, menurut Mahkmah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a qou. Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki hukum adalah beralasan menurut hukum.

Seandainya pun pemohon memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a qou dan qoud non, dalil – dalil pokok permohonan pemohon ternyata tidak beralasan berdasarkan hukum.

Lanjut masih menurut MK, dan eksepsi lain dari temohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan.

Oleh karena itu demi kepastian hukum dalam surat amar putusan a qou, MK menyatakan sah rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.

Sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan tentang penetapan rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara pasca putusan MK Nomor 124/PHP/GUB/XIX/2021 dalam Pilgub dan Pilwagub Kalsel tahun 2020, yang ditetapkan pada hari Kamis, 17 Juni 2021.

Selanjutnya, MK memerintahkan kepada termohon menetapkan Paslon terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Salatan tahun 2020.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *