Religi  

Terkait Keluhan Pendaftaran Pasport Online, Pihak Kantor Imigrasi Mengatakan ini..

BANJARBARU, koranbanjar.net – Menanggapi informasi yang didapatkan dari masyarakat terkait keluhan pada sistem saat pendaftaran antrian pembuatan passport secara online yang mengalami gangguan selama kurang lebih 15 hari, wartawan koranbanjar.net berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Banjarmasin untuk melakukan konfirmasi, Selasa sore (06/03).

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi, Eko Pratomo, masalah pada sistem pendaftaran secara online adalah tidak adanya balasan dari email verifikasi pada saat pendaftar melakukan pendaftaran nomor antrian.

“Vendor yang merupakan penyedia sistem juga sudah mengetahui hal tersebut, sistem antrian melalui smartphone memang sedang mengalami gangguan. Namun, hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari vendor melainkan kewenangan dari SISTIK,” ujarnya.

Pihak SISTIK (Sistem dan Teknologi Informasi Kemigrasian) yang memiliki wewenang dalam hal ini memberikan beberapa pilihan untuk mengatasi masalah yang timbul saat melakukan pendaftaran nomor antrian antara lain dengan cara melakukan pengecekan kembali label kategori Inbox atau Kotak Masuk pada email yang digunakan untuk melakukan pendaftaran.

Apabila hal tersebut masih tidak berhasil kemungkinan besar email tersebut masuk pada label kategori Spam. Hal ini terjadi dikarenakan email yang masuk dianggap kurang secure atau dianggap berbahaya.

Eko menambahkan, solusi lain yang diberikan oleh SISTIK apabila beberapa cara diatas tidak berhasil adalah diharapkan pendaftar memberikan laporan langsung dengan mencatat nama pendaftar kemudian menginformasikannya kepada pihak SISTIK untuk segera ditindaklanjuti agar masalah yang terjadi dapat segera diselesaikan.

“Pihak SISTIK akan menindaklanjuti laporan yang diterima yaitu dengan cara melapor terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Banjarmasin,” imbuhnya.

Pendaftaran antrian pasport secara online merupakan solusi yang diberikan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.

Dengan mengetahui masalah ini, diharapkan baik pihak masyarakat maupun pihak keImigrasian menjadi lebih sadar pentingnya menjalin komunikasi sehingga tidak terjadi kabar yang simpang siur.(mj-01/maf/ana/kie)