Menanggapi pemberitaan adanya itikad baik dari Arianto, selaku terdakwa dugaan kasus penipuan alkes fiktif sehingga membuat terdakwa dituntut 10 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dijawab oleh pihak korban sangat bertolak belakang dengan surat dakwaan dan tuntutan yang ada di SIPP PN Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal itu disampaikan oleh pihak kuasa hukum korban Bernad Dony yang menyebut bahwa, pernyataan tersebut sangat bertolak belakang dengan nilai kerugian, berdasarkan dakwaan dan tuntutan dalam persidangan maupun data di SIPP PN Banjarmasin.
“Jelas dalam dakwaan dan tuntutan total dana korban yang keluar sekitar Rp 53 miliar dan kerugian belum kembali sebesar Rp 23 miliar,” ungkapnya.
Sebab menurutnya dari pemberitaan sebelumnya total Rp 39 miliar sisa Rp 11 miliar itu sangatlah tidak benar.
“Kami beranggapan itu sumber abal-abal alias tidak dapat dipertanggungjawabkan sumbernya apakah statement berasal dari JPU atau ada oknum yang seolah-olah itu keterangan bersumber dari pihak Kejaksaan, padahal tidak ada JPU berstatement, dengan demikian yang membuat rilis dapat dikategorikan membuat berita menyesatkan kepada masyarakat (hoax) bahkan mencemarkan nama instansi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, untuk itu yang terlanjur memberitakan dapat men takedown berita tersebut,” katanya.
(rth)