MARTAPURA, koranbanjar.net – Pejabat Sekda Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana mengatakan, dirinya menghormati laporan yang diajukan salah satu ASN Kabupaten Banjar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, terkait diberhentikannya pelapor secara tidak hormat sebagai pegawai Pemkab Banjar.
“Semuanya kita serahkan pada proses yang ada di Pengadilan,” ujar Nyoman saat dihubungi koranbanjar.net via pesan WhatsApp, Senin (29/7/2019) sore.
“SK bupati yang ada sudah diterbitkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Nyoman singkat.
Baca:Bupati Banjar Digugat Atas Pemberhentian PNS Tidak Hormat
Belakangan diketahui pelapor bernama Norhayati Saleh. Belum diketahui jelas apa penyebabnya ASN tersebut sehingga diberhentikan secara tidak hormat.
“Kalau masalahnya apa saya lupa, silahkan nanti tanya ke bagian hukum atau di BKD,” tutup Nyoman.
Seperti dikutip dari situs resmi PTUN Banjarmasin, besok Selasa (30/7/2019) kembali diagendakan sidang lanjutan dengan agenda tambahan bukti surat para pihak dan saksi penggugat. (dra)