Terjerat Kasus Korupsi, Dua Mantan Pimpinan PT Pos Indonesia Regional Kalsel Divonis Bersalah

Dua Mantan Pimpinan PT Pos Indonesia Regional Kalsel Divonis Bersalah
Dua Mantan Pimpinan PT Pos Indonesia Regional Kalsel Divonis Bersalah

Kasus korupsi menyeret dua mantan Pimpinan PT. Pos Indonesia Regional Kalimantan Selatan, keduanya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/5/2022).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Romadu Novelino menerangkan, rerdakwa pertama adalah  Didi Ansari mantan Kepala PT. Pos Indonesia Cabang Pantai divonis pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta.

“Jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan,” ucap Novelino.

Selain itu, lanjutnya, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,9 miliar lebih. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita pihak kejaksaan.

“Jika harta bendanya tak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” terangnya.

Kemudian berikutnya, terdakwa Sapriadi, mantan Kepala PT. Pos Indonesia Cabang Tanjung Batu divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan serta denda Rp 200 juta subsider pidana penjara selama empat bulan.

Sapriadi juga dihukum membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp585 juta lebih,  jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita Jaksa. Jika harta bendanya tak mencukupi juga, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan.

Adapun sambung Novelino, Didi Ansari didakwa JPU dan Majelis Hakim melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Sapriadi didakwa Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menurut Majelis Hakim keduanya terbukti korupsi menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri,” ungkapnya.

Putusan dibacakan Jamser Simanjuntak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin di hadapan kedua terdakwa yang hadir secara virtual.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *