Tak Berkategori  

Terjadi Defisit Di APBD 2020 Sebesar 350 M, Bagaimanakah Pemerintah Menanggulanginya ?

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Terjadinya defisit pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) tahun anggaran 2020, membuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus mengeluarkan kebijakan untuk tidak menganggarkan pengeluaran pembiayaan.

Hal itu dilakukan agar dapat memenuhi defisit selisih kurang atas pendapatan daerah.

Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel di ruang rapat H.Mansyah Addrian Senin(23/9/2019), Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengungkapkan adanya defisit selisih kurang pada pendapatan.

Diketahui pendapatan sebesar 6.996.340.856.000.00( Enam triliun sembilan ratus sembilan puluh enam miliyar tiga ratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah)

Sedangkan belanja sebesar 7.346.340.865.000.00( tujuh triliun tiga ratus empat puluh enam miliar tiga ratus empat puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).

“Dengan demikian terdapat selisih kurang sebesar Rp350.000.000.000.00(tiga ratus lima puluh miliar rupiah) dan akan ditutupi dengan pembiayaan netto dari pembiayaan daerah,” ujar Paman Birin sapaan akrabnya.

Pembiayaan daerah pada rancangan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 terdiri atas penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp350.000.000.000.00.

Yang mana terdiri dari SILPA tahun anggaran sebelumnya 200 miliar rupiah, dan pencairan dana cadangan sebesar 150 miliar rupiah.

“Pada tahun anggaran 2020 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengambil kebijakan untuk menganggarkan pengeluaran pembiayaan,” jelasnya.

Dengan demikian jumlah penerimaan pembiayaan sebesar 350 miliar rupiah dikurang dengan jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0,00.

Sehingga terdapat sisa pembiayaan netto sebesar 350 miliar rupiah.

“Dimana sisa pembiayaan netto inilah yang kita gunakan memenuhi defisit selisih kurang atas pendapatan,” Demikian jelasnya.(yon)