Enam narapida Lapas Klas IIB Tanjung menerima program asimiliasi rumah tahun 2022, Senin (10/1/2022).
TABALONG, koranbanjar.net – Mereka pulang lebih awal dari masa tahanannya sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak karena telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjalani asimilasi di rumah.
Kepala Lapas Tanjung, Heru yuswanto mengatakan, pelaksanaan program asimilasi rumah bagi WBP tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 24 Tahun 2021 yang mana merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 32 Tahun 2020.
“Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas/Rutan,” jelasnya.
Program asimilasi rumah ini diberikan Lapas Tanjung kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan baik administratif dan subtantif sesuai dengan permenkumham No 24 tahun 2021.
Seperti telah menjalani 1/2 masa pidana dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana tersebut tidak melewati 31 Desember 2021 dan beberapa kategori tindak pidana yang telah ditentukan untuk dapat diberikan program ini.
“Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memenuhi perlindungan kesehatan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) disituasi pandemi Covid-19, terlebih mewaspadai varian-varian barunya.” Ungkap Kalapas.
Selain itu, Kalapas menjelaskan bahwa enam orang yang diasimilasikan hari ini memenuhi syarat sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
“Yaitu telah menjalani 1/2 masa pidananya dan 2/3 masa pidanaya tidak melebihi 30 Juni 2022,” bebernya.
Kalapas berpesan kepada para warga binaan yang memperoleh asimilasi agar tidak mengulangi kesalahan dan masuk kembali ke dalam Lapas.
Dirinya mengingatkan, jangan sampai ada yang melanggar peraturan lagi dan masuk kembali ke dalam Lapas, karena apabila selama asimilasi melanggar peraturan, maka akan dikembalikan dan akan diproses hukum kembali.
“Jaga diri, jaga keluarga, serta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Semoga kita semua selalu sehat dan dihindarkan dari terpaparnya virus Covid-19 dan varian-varian lainnya,” pesan Kalapas.
Usai pengeluaran dari Lapas Tanjung, enam orang narapidana tersebut diantar dan diserahkan ke pihak Balai Pemasyarakatan Amuntai selaku pembimbing dan pengawas mereka selama menjalani program asimilasi di rumah.(mj-42/sir)