Tak Berkategori  

Tergoda Rayuan Dua Pelajar, Bocah Wanita Ini Digoyang Bergiliran

Rayuan dua pelajar asal Kabupaten Barito Utara berinisial FR (18) dan A (16), telah membuat seorang bacah wanita di bawah umur (nama tak disebutkan, red) telah digoyang alias disetubuhi secara bergiliran.

BARUT, koranbanjar.net – Dua pelajar yang masih duduk di bangku SLTA, FR dan A telah menyetubuhi bocah bau kencur tersebut pada Senin (1/2/2021). Bocah wanita ini disetubuhi di dua tempat berbeda oleh kedua pelaku. Pertama karena bujuk rayu, berikutnya akibat dicekoki minuman keras (miras).

Kronologisnya, pelaku pertama FR (18) menyetubuhi korban diawali dengan perkenalan melalui chatting di media sosial. Hubungan itu berlanjut kopi darat. Senin (1/2/2021) siang, sekira pukul 12.00 WIB, keduanya sepakat bertemu. Korban minta dijemput di rumah.

Di tengah jalan, FR mengeluarkan jurus rayu, kemudian korban tergoda dan mau diajak ke rumah kos-kosan kawan FR di daerah Kecamatan Teweh Tengah. Siang itu, di kamar sang kawan itulah FR menggauli si bocah. Usai melampiaskan birahi nafsu, FR langsung mengantar korban pulang ke rumah.

Tak berapa lama dari rumah itu, tepatnya pukul 15.00 WIB, si bocah wanita kedatangan lagi tamu laki-laki berinisial A. Pria ini mengajak korban jalan-jalan. Gayung bersambut, keduanya pun jalan menuju rumah teman A di daerah Kelurahan Melayu.

Di tempat itu, pelaku A membeli minuman keras (miras). Keduanya pun lalu pesta miras berdua. Bisa jadi karena pengaruh miras, hingga membuat pelaku A menggauli korban. Usai menyetubuhi, pelaku A lalu mengantar korban pulang.

“Saat pulang itu orangtua korban melihat lagak aneh dari anak wanitanya. Lehernya penuh noda merah. Orangtua korban bertanya kepada pelaku A, dia mengakui telah menggauli korban. Sang anak juga bercerita jika sebelumnya FR juga menyetubuhinya. Merasa keberatan orangtua lapor Polisi,” kata Kasat Reskrim Barut AKP M Tommy Palayukan didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Sugiyono, Senin (8/2/2021) siang.

Meski begitu kata Tommy, kedua pelaku tidak di tahan dan hanya wajib lapor, mengingat kedua pelaku masih di bawah umur.

Para pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana juga telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang NO 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang NO 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasl 64 ayat (3) KUHP.(B24/sir)