Tergeletak Begitu Saja Dipinggir Jalan, 7 Kubik Kayu Tanpa Pemilik Diamankan

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Polisi Kehutanan (POLHUT) KPH Hulu Sungai mengamankan kayu temuan tanpa kepemilikan. Kayu tersebut tergeletak begitu saja di pinggir jalan sekitar kawasan hutan Desa Mentatai Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (12/03).

Diperkirakan kayu tersebut berjenis Meranti dan Rimba campuran yang berbentuk plat dan jumlahnya mencapai 7 kubik.

Saat melakukan patroli rutin di kawasan tersebut sekitar pukul 10.30 Wita, petugas mendapati tumpukan kayu tersebut tergeletak begitu saja.

Namun, setelah menunggu dan mencari tahu kepada warga sekitar, tak ada yang mengetahui siapa pemilik kayu tersebut.

Kepala KPH Hulu Sungai, Ir. H. Akhmad Ridhani, MP., memerintahkan petugas untuk mengangkut dan mengamankan kayu tersebut dan segera dibawa ke kantor POLHUT Dinas Kehutanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kepala Seksi Pengamanan Hutan, Panca Satata, menyatakan bahwa kemungkinan kayu tersebut diambil dari Hutan Alam.

“Untuk itu sekarang kita sedang meneliti barang bukti tersebut. Barbuk kini sudah tiba di halaman belakang Kantor Tahura Sultan Adam Banjarbaru, sekitar pukul 19.40 Wita,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Dinas Kehutanan diperkirakan telah melakukan penyelamatan uang Negara sebesar Rp. 5.000.000 dari barang bukti tersebut.

Diharapkan dengan seringnya dilaksakan patroli +rutin pengamanan hutan, mampu mengurangi tindak kejahatan illegal loging di kawasan hutan Kalimantan Selatan.(humasdishutkalsel/ana/kie)