Tak Berkategori  

Terdakwa Sabu 1,1 Kilogram Divonis 12 Tahun

Setelah melakukan pembelaan dan sidang ditunda selama sepekan, akhirnya terdakwa Irwansyah, warga Balikpapan, Kaltim, yang kedapatan membawa sabu sejumlah 1,1 kilogram divonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut ditetapkan saat sidang lanjutan pada Senin (14/12/2020), di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 1,5 miliar subsider enam (6) bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar melalui konferensi video itu, majelis hakim Rosmawati menilai, Irwansyah terbukti bersalah melawan hukum tanpa hak atau izin memiliki, menyimpan atau menguasai narkoba jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

“Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Rosmawati.

Meski demikian, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaka Penuntut Umum (JPU) Rhaksy Gandhy Arifran dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Diketahui, sebelum ditangkap petugas BNN Kalsel, terdakwa Irwansyah diimingi uang Rp 10 juta oleh Diana yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Uang tersebut sebagai imbalan untuk mengambil sabu di parkiran Q Mall Banjarbaru. Itu terjadi sebelum terdakwa sempat kembali ke Balikpapan. (tim/yon)