Religi  

Terdakwa Lihan Dituntut 3 Tahun Penjara

BANJARBARU, koranbanjar.net – Sidang Lihan sebagai terdakwa kasus penipuan yang terungkap pada September 2016 lalu, telah dilaksanakan hari ini, Kamis (9/1/2020). Agenda persidangannya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Itu menyusul penyerahan barang bukti dan berkas perkara terdakwa, pada Kamis (14/11/2019) lalu, telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Baca sebelumnya:

Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru Budi Muklis memberi keterangan kepada wartawan tentang kasus terdakwa Lihan, Kamis (9/1/2020) siang. (foto: yuli kusuma/koranbanjar.net)

Dalam persidangan, terdakwa Lihan dituntut pidana tiga tahun penjara. “Pembacaan tuntutan dalam sidang hari ini sudah dilaksanakan. Kita menuntut tiga tahun penjara, sesuai Pasal 378 tentang Penipuan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Tipidum Kejari) Banjarbaru Budi Muklis, kepada wartawan.

Dia menyatakan, tuntutan terhadap terdakwa Lihan tidak bisa diringankan. Sebab, Lihan merupakan residivis yang pernah dihukum dengan kasus serupa.

Baca sebelumnya: Lihan Diduga Kembali Menipu

“Setelah agenda ini, nanti ada pledoi pembelaan, dan kemudian putusan. Kita lihat nanti bagaimana putusan dari hakim,” ujarnya.

Jika nanti Lihan telah ditetapkan bersalah, lanjut Budi, maka secara otomatis hukumannya bisa ditambah untuk menjalani sisa hukuman sebelumnya.

Baca juga: Masa Tahanan Lihan Dibalik Jeruji Besi Diperpanjang

“Untuk laporan ini, hanya ada satu orang korban. Nilai kerugiannya mencapai Rp 1,250 miliar. Kita juga melihat tidak ada pengembalian (uang) karena memang habis sama sekali. Makanya tuntutan kita cukup berat,” terangnya.

Dia mengungkapkan, dugaan penipuan yang dilakukan Lihan bermodus seolah memiliki uang di luar negeri. Hal itu dilakukan untuk mengelabui korban. “Kalau dilihat dari keterangan, ini modus penipuan biasa,” ungkapnya.

Baca juga: Lihan Janjikan Tax Amnesty Sejak Tiga Tahun Lalu

Namun, saat ini Budi belum bisa memperkirakan kapan akhir putusan kasus terdakwa Lihan. Sebab, dikatakannya, putusan bisa saja lebih cepat karena Lihan kooperatif dan menyadari kesalahan yang dilakukan.

Baca juga: Dua Minggu Dalam Jeruji Besi, Lihan Sempat Alami Depresi

“Minggu depan kan pledoi. Setelah pledoi nanti, bisa saja reflik atau duplik. Posisi (Lihan) sekarang berada di Lapas Cempaka Banjarbaru. Dalam hal ini tidak ada fakta baru, semua sudah sesuai dengan apa yang didakwakan,” ucapnya. (ykw/dny)