Religi  

Terdakwa Kasus Korupsi Retrebusi Parkir Minta Dibebaskan

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Salah seorang terdakwa kasus korupsi retrebusi parkir Pasar Ulin Raya, Banjarbaru, Akhmad Djayadi, meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya, agar membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Hal tersebut disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ivo Yuliansyah SH pada sidang pembelaan yang digelar Selasa (12/3) di Banjarmasin.

Menurut Ivo Yuliansyah, permintaan tersebut disampaikan dengan alasan bahwa terdakwa tidak pernah menunjuk langsung CV Nadya Perkatama.

“Selain itu, terdakwa Kadishubkominfo membuat surat perihal pengelolaan parkir kepada Walikota Banjarbaru yang memberikan disposisi, menyetujui untuk melakukan uji petik selama empat bulan dengan pembagian hasil 50 : 50 setelah dipotong biaya operasional,” ujarnya.

Alasan lainnya, bahwa kepala DPPKAD H Thalmi Hasani membuat nota pertimbangan perihal pengelolaan parkir pasar Ulin Raya kepada Walikota Bamjarbaru.

Berdasarkan disposisi Walikota Banjarbaru, Kadishub membuat surat perjanjian yang pada pokoknya melakukan uji petik selama empat bulan dan pembagian hasil penerimaan berimbang setelah dikurangi biaya operasional.

“Dengan alasan-alasan itulah kami meminta agar majelis hakim memberikan putusan bebas,” katanya.

Sementara itu, terdakwa kedua, Antoni Arpan melalui kuasa hukumnya, Ernawati SH MH pada pembelaannya hanya meminta agar majelis hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

“Kami minta hukuman yang adil dan setegak-tegaknya, apalagi terdakwa merupakan pelapor dari perkara ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahardika Wijaya SH, Jaksa dari Kejari Banjarbaru menuntut Akhmad Djayadi tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp245 juta dengan ketentuan, apabila tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama enam bulan.

Sementara Antoni Arpan yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Walikota Banjarbaru, dituntut lebih ringan yakni dua tahun ditambah enam bulan penjara.

Terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta atau kurungan badan selama enam bulan.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (al/ndi)