BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Direktur PT Citra Bakumpai Abadi, Rusman Adji, terdakwa kasus runtuhnya jembatan Mandastana di Kabupaten Barito Kuala (Batola), akhirnya divonis 4,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Pramuka Km 6 Banjarmasin, Kamis (20/06/2019).
Selain hukuman penjara 4,6 tahun, Rusman Adji juga dituntut membayar denda Rp 500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17 miliar serta subsider 1 tahun kurungan penjara, dari Hakim Ketua, Femina Mustikawati.
Dari pantauan awak media saat di persidangan, kuasa hukum Rusman Adji, Sabri Noor Herman, menyatakan keberatan atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya, sebab menurutnya majelis hakim mengesampingkan Undang Undang Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017, yang mengatur mekanisme kegagalan sebuah bangunan.
“Kami keberatan karena Undang Undang tersebut tidak jadi acuan dan dalam kasus ini. Tidak ada yang harus bertanggung jawab sesuai dengan saksi ahli dari Kementerian PUPR,” Tandas Sabri.
Sementara untuk terdakwa dari konsultan pengawas proyek pembangunam jembatan Mandastana, Yudi Ismani, divonis 4 tahun denda Rp 200 juta serta subsidair satu bulan kurungan penjara. (al/dny)