Tak Berkategori  

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Ulin Disidang Melalui Video Conference

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Ulin Banjarmasin, Misrani menjalani sidang melalui video conference.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam fakta persidangan, Terdakwa merasa keberatan akan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan dirinya terbukti bersalah.

Lewat penasehat hukumnya, Agus Pasaribu, menilai kalau kliennya dalam perkara pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin tidak terbukti dalam proses persidangan.

Keberatan akan tuntutan JPU Arif Ronaldi, terdakwa tuangkan dalam nota pembelaan yang dibacakan pada sidang lanjutan, Rabu (1/4/2020) kemarin.

Proses persidangan melalui video conference yang dipimpin majelis hakim Purjana, tim penasehat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim bisa memberikan rasa keadilan dan membebaskan terdakwa.

“Kami mengharapkan majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan, karena dipersidangan klien kami tidak terbukti melakukam korupsi seperti yang didakwakan, justru yang lebih bertanggung jawab adalah Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini Direktur rumah sakit,”papar Agus, usai sidang.

Menurutnya bukti bukti yang ada baik itu keterangan saksi maupun saksi ahli tidak ada yang dirugikan dalam pengadaaan alkes ini.

Sementara salah satu JPU yang menangani perkara ini, Arief Ronaldi mengakui, dibebaskan terdakwa Misrani dari membayar uang pengganti, karena adanya pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yakni terdakwa lainnya, yakni Direktur pemenang lelang yakni PT Buana Jaya Surya.

“Memang betul untuk terdakwa Misrani dibebaskan untuk membayar uang pengganti, karena ada terdakwa lainnya yang akan dituntut membayar uang pengganti dalam hal ini terdakwa pemenang lelang,”jelas Arief.

Menurut Arif Misrani diajukan dipersidangan, karena dianggap memperkaya orang lain, berakibat terdapat unsur kerugian negara.

Misrani selaku PPTK Pengadaan Alkes di RSUD Ulin Banjarmasin yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan terbukti bersalah.(yon)