Terdakwa kasus penipuan terkait cek kosong senilai Rp1 miliar, mantan Bupati Balangan, Ansharuddin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun pidana penjara.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Tuntutan yang dibacakan JPU saat agenda sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Aris Langgeng Wahono itu digelar Kamis (26/8/2021) kemarin.
Dalam fakta persidangan agenda pembacaan tuntutan terungkap kronologis kasus ini. Bermula dari masalah utang piutang antara Ansharuddin dan pengusaha Supian atau Tinghui saat masa pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelapor atau korban adalah Dwi Husni Putra D merasa ditipu lantaran pembayaran uang yang dilakukan terdakwa Ansharuddin ternyata adalah cek yang kosong.
Cek itu terbukti ditandatangani langsung oleh Ansharudin yang kemudian diserahkan kepada pelapor/korban. Merasa ditipu, korban melaporkan Ansharudin ke Polda Kalimantan Selatan.
Ansharudin dijerat JPU Fahrin Amrullah, SH, MH dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. JPU menilai terdakwa Ansharudin sudah memenuhi unsur-unsur penipuan yang telah merugikan orang lain.
Usai sidang, menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Ansharudin M. Maulidin, SH akan menyampaikan nota keberatan/pledoi atas tuntutan tersebut.
Kemudian Ketua Majelis Hakim, Aris Langgeng Wahono, memberikan kesempatan pada Penasihat Hukum (PH) Ansharudin, pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa atau penasehat hukumnya, Kamis, 2 September 2021.(yon/sir)