Tak Berkategori  

Terciduk, Spesialis Pencuri Sepeda Ini Berakhir di Jeruji Pesakitan

Pada Rabu, (16/9/2020) kemarin, warga berhasil menangkap aksi pencurian sepeda gunung di depan masjid Al-Karomah, malam hari.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Pelaku pencuri sepeda pancal atau gunung, AR hampir remuk dihajar massa saat ketahuan mencuri sepeda di depan masjid Al-Karomah malam itu.

Namun, petugas masjid terlebih dulu mengamankan AR dan menyerahkannya ke Mapolsek Martapura Kota. Kapolsek Martapura Kota, AKP Suroto melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Munthe mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mapolsek.

Katanya, saat diintrogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali dengan titik berbeda. “Ia mengaku melakukan pencurian sepeda di sekitaran Darussalam, Ponpes Tahfiz Quran Tanjung Rema dan Masjid Al Karomah,” ucap Kanit Reskrim.

Pelaku, lanjut Munthe, mengaku mencuri sepeda dan menjualnya seharga 250 ribu rupiah.

Pelaku pencurian sepeda ini, memang diintai warga setempat, karena memang sering terjadi kehilangan.

Menebus perbuatannya, AR dijerat pasal 362 KUHP, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (san/maf)