Tak Berkategori  

Terbukti Kongkalikong Main Proyek, 3 Perusahaan Di Paser Dijatuhi Sanksi Rp4 Miliar

PASER, koranbanjar.net – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 3 perusahaan dan pejabat pemerintah terbukti bersalah dalam upaya persengkongkolan, terkait  pekerjaan peningkatan jalan tana dalam kota Paser di Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser TA 2014-2015 senilai Rp60 miliar.

Majelis komisi yang diketuai Harry Agustanto didampingi Kurnia Toha dan Chandra Setiawan sebagai anggota majelis memutuskan tiga perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam persidangan, Ketua Sidang Majelis menyatakan ketiga perusahaan dinyatakan terlibat dalam praktik persengkongkolan terkait pekerjaan peningkatan jalan dalam kota tana Paser bertujuan memenangkan salah satu perusahaan yang disepakati. Ketiga perusahaan dijatuhkan sanksi berupa denda yang harus disetorkan ke kas negara.

Untuk terlapor II yakni PT. Usaha Sederhana Bersama, majelis komisi memberikan sanksi berupa denda Rp2.135.062.440. Terlapor III, PT. Fajar Pasir Lestari diberikan sanksi denda sebesar Rp1 miliar dan  CV Cakrawala sebagai terlapor IV didenda sebanyak Rp1 miliar.

Ketua Sidang Majelis, Harry Agustanto mengatakan, berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan yang telah terbukti melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Ketiga perusahaan diwajibkan menyetor denda ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan waktu selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.(sya/sir)