Terbongkar, Komplotan Pengedar Narkoba Antar Provinsi, Dikendalikan Napi Salah Satu Lapas di Kalsel

BNNP Kalsel saat melakukan jumpa pers. (foto: istimewa)
BNNP Kalsel saat melakukan jumpa pers. (foto: istimewa)

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu sabu di Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, persis di depan Mesjid Baiturrahman, Rabu, (20/10/2021) sekitar jam 14.00 WITA. Ironinya, otak sindikat peredaran narkoba yang terbongkar ini ternyata berstatus nara pidana di salah satu Lapas di Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hasil pengungkapan sindikat peredaran narkoba ini, BNNP Kalsel menyita sabu-sabu seberat 4.180 kilogram. Peredaran narkoba ini dikendalikan seorang Narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Kalimantan Selatan.

Kasus ini diungkapkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP), pada Kamis (04/11/2021) dalam pers release.

Kepala BNN Kalsel, Brigjen Pol. Jackson Langoponga melalui Kasi Bid.Berantas Kompol Yanto Suparwito menerangkan, tersangka adalah jaringan sindikat peredaran narkotika antar provinsi, ketiga tersangka ini bukan hanya pengedar.

“Sudah hampir satu bulan BNNP Kalsel menyelidiki sindikat peredaran ini sehingga membuahkan hasil,” ucapnya.

Tersangka tiga orang yaitu, Muhammad Zainuddin alias Udin, Warga Jalan Jawa RT 01 RW 01, Kelurahan Binuang, Kabupaten Tapin, Robie, warga Komplek Citra Indah II RT 004 RW 011, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar dan Muhammad Nafuz alias Afuz, warga Jalan Raya Belanti, Kelurahan Pantai Atas, Kelurahan Binuang, Kabupaten Tapin.

Salah satu tersangka adalah napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalimantan Selatan. Ketiga tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda, narkotika tersebut diambil kemudian dikirim Amang (dugaan bandar besar di Provinsi Kalimantan Barat).

Tersangka sindikat peredaran narkoba Kalsel yang diamankan pihak BNNP Kalsel.
Tersangka sindikat peredaran narkoba Kalsel yang diamankan pihak BNNP Kalsel.

“Amang memerintahkan Afuz (Napi yang menjadi otaknya) untuk mengendalikan peredaran narkotika ini,” katanya.

Apuz menyuruh Udin untuk membawa narkotika itu dari Provinsi Kalimantan Barat ke Provinsi Kalimantan Selatan melalu jalur darat dengan menggunakan travel. Selanjutnya, narkotika dibawa Robie.

Anggota BNNP Kalsel mengintai Robie yang saat itu sedang membawa narkotika. Dari beberapa info warga sekitar Desa Anjir mengenai sindikat peredaran narkotika tersebut, anggota BNNP Kalsel yang dipimpin Kompol Yanto Suparwito membekuk Robie di Desa Anjir, Kabupaten Barito Kuala.

Dari hasil pengembangan dari Robie, akhirnya BNNP Kalsel berhasil mengungkap sindikat peredaran antar provinsi ini dengan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 4.180 kilogram. “BNNP Kalsel hingga saat ini masih menelusuri sindikat peredaran narkotika ini, dengan upaya untuk memberantas narkoba di Provinsi Kalimantan Selatan,”tuturnya.

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol. Jackson Langoponga juga menyampaikan kepada masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan, BNNP Kalsel saat ini membuka pelayanan rehabilitas bagi para pencandu narkoba, dengan cara untuk melapor ke Kantor BNNP Kalsel. Bagi yang ingin rehabilitas segera koordinasi ke pihak BNNP Kalsel, dan tidak akan diproses secara hukum.

Sementara bagi pengedar atau pemakai yang kedapatan anggota BNNP Kalsel di lapangan maka akan ditindak tegas dan diproses secara hukum.(myr/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *