Terbongkar! Jaringan Narkoba Internasional di Banjarmasin, Polisi Sita Sabu 135 Kg, Satu Pelaku Asal Martapura

Tiga kurir sabu jaringan internasional yang telah diringkus Satreskrim Narkoba Polresta Banjarmasin, kemudian 1 lainnya merupakan tersanga kasus narkoba jenis ganja yang turut diamankan. (foto: Humas Polresta Banjarmasin untuk koranbanjar.net)
Tiga kurir sabu jaringan internasional yang telah diringkus Satreskrim Narkoba Polresta Banjarmasin, kemudian 1 lainnya merupakan tersanga kasus narkoba jenis ganja yang turut diamankan. (foto: Humas Polresta Banjarmasin untuk koranbanjar.net)

Satreskrim Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil membongkar jaringan narkoba internasional di Jalan Gatot Subroto, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat, (11/6/2021). Dari kasus ini, Satreskrim Narkoba menangkap 3 kurir, satu di antaranya asal Kota Martapura, dengan barang bukti sabu seberat 135,02 kilogram

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan telah menggelar jumpa pers, Selasa, (15/6/2021) di Mapolresta Banjarmasin, pukul 11.00 WITA, terkait tangkapan 3 pelaku sindikat peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 135.02 kilogram.

Menurut Rachmat Hendrawan kepada awak media, hasil penangkapan tiga kurir sabu dilakukan Dit Narkoba Polresta Banjarmasin padas Jumat, 11 Juni 2021.

“Hasil tangkapan yang dilakukan Satuan Dit Narkoba Polresta Banjarmasin ini sangat luar biasa, karena sudah berhasil menggagalkan sindikat peredaran narkoba di wilayah Kota Banjarmasin dengam jumlah sabu yang lumayan banyak, sehingga bisa menyelamatkan anak-anak muda di Kota Banjarmasin”, katanya.

Kapolresta Banjarmasin didampingi unsur Forkopimda Banjarmasin menggelar jumpa pers atas penangkapan kurir jaringan internasional di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (15/6/2021).
Kapolresta Banjarmasin didampingi unsur Forkopimda Banjarmasin menggelar jumpa pers atas penangkapan kurir jaringan internasional di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (15/6/2021).

Dijelaskan, 3 kurir ini merupakan sindikat jaringan international, karena peredaran dimulai dari Malaysia – Kaltim – Kalteng hingga sampai di Kalsel.

Tiga tersangka kurir adalah AAM (34) warga Martapura, BAH alias Bunna (34) warga Balikpapan, dan ES alias Ocha (44) warga Balikpapan.

Kapolresta Banjarmasin didampingi Kasat Resnarkoba Mars Suryo juga menerangkan, barang bukti yang disita dari ketiga tersangka berupa dua buah handphone, satu sepeda motor Yamaha mio, 2 karung beras berisi sabu, dan 1 mobil jenis Terrano.

Penangkapan sindikat nerkoba seberat 135.02 kilogram ini berawal dari informasi adanya pengangkutan narkoba dalam jumlah yang sangat besar, dengan menggunakan mobil di Banjarmasin.

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas. (foto: koranbanjar.net)
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas. (foto: koranbanjar.net)

Kemudian, Satres Narkoba Polresta Banjarmasin langsung melakukan penyelidikan serta pencarian, dan mobil yang dicurigai membawa narkoba itu dibuntuti pihak kepolisian. Ketika dil ampu merah, mobil tersebut langsung diberhentikan pihak kepolisian.

“Ketika mobil dihentikan, dan dilakukan penggeledahan, di dalam mobil ditemukan 15 paket karung beras yang ternyata di dalamnya berisi 41 paket sabu,” ungkapnya.

Berikutnya, petugas melakukan pengembangan ke gudang yang beralamat di Jalan Sukamara Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang Baanjarbaru. Hasil penggeledahan di gudang itu, kepolisian mendapati barang bukti berupa 30 karung beras yang berisikan 89 paket sabu.

Barang bukti sabu berjumlah 135,02 kilogram yang berhasil disita Satreskrim Narkoba Polresta Banjarmasin. (foto: koranbanjar.net)
Barang bukti sabu berjumlah 135,02 kilogram yang berhasil disita Satreskrim Narkoba Polresta Banjarmasin. (foto: koranbanjar.net)

Ketiga kurir langsung diamankan ke Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Ketiga tersangka sindikat peredaran narkoba jaringan international ini terancam hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati”, bebernya.(myr/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *