Terbakar Api Cemburu, Fariz “Memarkan” Pipi Kekasihnya

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Emosi yang tak terkendali karena curiga kekasihnya tidur bersama laki-laki lain, Fariz Landang (30) warga Kelayan B Komplek H Arpan RT 07 Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin tega menganiaya dan merampas telepon seluler (ponsel) milik kekasihnya itu, Sabtu (15/09).

Akibat ulah sang kekasih, Crisnawati (33) warga Jalan Muning RT 14 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin menderita memar pada wajah bagian kiri.

Kejadian berawal saat pelaku yang terbakar api cemburu mendatangi korban di rumah temannya, Zannatun Naimah warga Gang Asoka III Jalan Sutoyo S RT 27 Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Sesampainya di tempat tersebut pelaku langsung menuju salah satu kamar tempat korban dan temannya ngobrol. Tanpa banyak omong pelaku langsung mengambil tas korban, walaupun sempat ingin direbut oleh korban, namun segera ditepis dan ponsel milik korban berhasil dirampas pelaku.

Pelaku lalu mengeluarkan uang dan ponsel dari dalam tas milik korban, kemudian melemparkan uang tersebut ke wajah korban sambil menanyakan apakah uang tersebut hasil yang korban dapat dari menemani pria lain.

“Itukah uang hasil kamu melacur?” ucap pelaku.

Tidak puas sampai disitu, korban juga berniat melempar ponsel milik korban ke dinding namun dicegah teman korban, setelah itu korban melempar ponsel tersebut ke lantai.

“Kamu nginap di hotel ‘kan dengan pria lain?” lanjut pelaku yang dibantah korban yang merasa dituduh tanpa bukti.

Pelaku sempat mencekik leher korban hingga pingsan, dan setelah korban sadar pelaku kembali merenggut rambut korban hingga sambungan rambutnya lepas.

Pelaku menampar wajah korban sebanyak 3 kali sehingga wajah korban menderita luka memar, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian usai menampar korban dan membawa serta ponsel yang sempat dilemparnya ke lantai.

Dari pengakuan Farid kepada awak media, ia mengaku cemburu dan curiga kekasih yang telah menjalin hubungan cinta dengannya tersebut berselingkuh.

Sementara itu Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto melalui Kanit Reskrim IPDA Arya Widjaya saat ditemui pada gelar perkara mengatakan pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan,” terangnya.(dky/ana)