DAHA SELATAN, koranbanjar.net – 42 perkara telah sukses diproses Pengadilan Agama (PA) Negara secara online dengan diterapkannya E-litigasi.
Sebanyak total 296 perkara diajukan masyarakat Daha, Kabupaten Hulu Sungai Selatan ke PA Negara.
42 perkara sudah dilakukan secara online sejak oktober 2019 lalu, terbanyak ketiga se Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mengiringi kemajuan teknologi, segala sesuatu kini sudah bisa dilakukan secara elektronik.
Termasuk pelayanan publik, yang salah satunya pengajuan gugatan ke Pengadilan Agama, semua prosesnya kini bisa dilakukan secara daring atau online.
Pelayanan pengajuan gugatan secara online dimaksudkan untuk mempermudah dan mempersingkat proses hukum, bukan untuk mempermudah perkaranya seperti perceraian.
“Sejak Oktober 2019 lalu kami Pengadilan Agama Negara sudah menerima pengajuan perkara secara online,” ucap Ketua PA Negara Nurul Hikmah kepada koranbanjar.net
Dipaparkan Nurul, selama 2019 perkara masuk di PA Negara, terbanyak perkara perceraian yakni 138 cerai gugat dan 17 cerai talak, disusul isbath nikah 68 perkara dan lain-lain sebanyak 52 perkara.
“Penerimaan perkara secara online tersebut sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang e-litigasi yang mengatur tata cara pendaftaran, pembayaran, pemanggilan dan persidangan secara elektronik atau online,” terangnya.
Perma tersebut telah merubah sistem dari manual ke elektronik, yang menjadikan Pengadilan semakin maju dan modern.
Sehingga tuturnya, masyarakat menjadi semakin mudah dan lebih murah beracara di Pengadilan.
Masyarakat yang mengajukan perkara secara online prosesnya dengan mendaftar akun di website https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ (yat/dya)