Terancam Diskualifikasi Bila Tak Memenuhi Persyaratan

MARTAPURA,koranbanjar.net – KPU Kabupaten Banjar memberikan batas waktu sampai Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 Wita, untuk menyerahkan berkas dukungan masyarakat bagi bakal calon kepala daerah Kabupaten Banjar dari jalur perseorangan alias independen. Melebihi batas waktu ditentukan atau kurang memenuhi persyaratan jumlah dukungan maka bersangkutan terancam didiskualifikasi.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin seusai acara simbolis pemotretan penerimaan berkas dan kemudian mengembalikan sementara sebagai perbaikan penyusunan berkas dukungan untuk Mada Teruna dan Ferryansyah, Sabtu (22/2/2020).

Bagaimana bila tak sesuai persyaratan yang ditentukan bahwa penyerahan data dukungan tanggal 19 sampai 23 Februari 2020?

“Kita akan kembalikan bila tidak memenuhi persyaratan dan kita buatkan berita acara pengembalian. Itu bukan berita seremoni tapi tanda pengembalian apabila sampai tanggal 23 Februari dan batas waktu pukul 24.00 belum diserahkan berkas dukungan. Perbaikan itu dilakukan kalau sudah masuk 8,5 persen dan kalau kurang tidak bisa. Kita akan diskualifikasi,” tegas Muhaimin.

Terancam Diskualifikasi Bila Tak Memenuhi Persyaratan

Tim bakal calon kepala daerah Banjar Yunani – Suriani sedang sibuk memperbaiki susunan data. (Foto: dya/koranbanjar.net)

Sebelumnya pada hari yang sama KPU Kabupaten Banjar juga telah menerima sementara berkas dukungan jalur independen kepada Yunani-Suriani. Namun, karena belum tersusunnya data, pasangan ini diminta menyelesaikan dulu penyusunan berkas data dukungan. Sehingga, kedua pasangan itu belum ada dibuatkan berita acara penerimaan berkas. Dikatakan Muhaimin, penyerahan berkas data merupakan persyaratan wajib bakal calon perseorangan.

“Tadi, pasangan bakal calon kepala daerah Mada Teruna dan Ferryansyah akan menyerahkan persyaratan bakal calon perseorangan. Tetapi setelah kita melakukan dialog ternyata mereka belum submit. Kedua, berdasarkan penyampaian dari pasangan juga bahwa dari 20 kecamatan yang ada sebaran, mereka sampaikan baru 16 kecamatan dan mereka bawa, sedang 4 kecamatan menurut mereka masih ditinggal belum tersusun,” papar dia.

Kalau KPU Kabupaten Banjar memaksakan untuk menerima, tentu tidak ssesuai aturan. Ingin menyerahkan sesuai aturan dan bisa diproses KPU Kabupaten Banjar, maka bakal calon pasangan harus menyerahkan seluruhnya.

“Kalau dipaksakan tetap menghitung yang ada, konsekuensi bila kurang, maka akan kita kembalikan. Mereka tentu tidak ingin itu dikembalikan,” sambung Muhaimin.

Penyampaian agar dilakukan penyusunan data sudah disampaikan per 17 Februari 2020 kepada semua bakal calon pasangan independen, tentu sudah mengetahuinya. Hanya, mungkin yang disusun banyak sehingga sisi teknis masing-masing memiliki kendala untuk menyelesaikan penyusunan.

Menyusun data bakal calon kepala daerah jalur perseorangan, bukan tupoksi KPU Kabupaten Banjar. Kalau KPU yang susun, tidak akan selesai dengan waktu terbatas, tanggal 19 sampai 23 Februari 2020.

“Tugas KPU menghitung formulirnya, ada pernyataan, ada fotokopi dan tanda tangan pendukung,” terang dia.

Setelah keseluruhan berkas bakal calon kepala daerah jalur perseorangan diterima KPU, tupoksi KPU cukup penghitungan data, menghitungnya mulai 19 sampai 26 Februari 2020. “Kita estimasi kalau memang persyaratan sudah tersusun rapi, estimasi menghitung paling lambat 7 detik, malah bila tersusun rapi cukup waktu 3 detik bisa selesai,” katanya. (dya)