Tentang Pilkada Banjarbaru, Akademisi Fisip ULM: Setiap Calon Harus Direstui DPP Parpol

BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Akademisi sekaligus pengamat politik, Mahyuni, mengatakan para calon kepala daerah dalam Pilkada Banjarbaru 2020 mendatang, berpotensi memiliki pencalonan dalam dua jalur. Pertama jalur pencalonan melalui partai politik (parpol), dan kedua, pencalonan secara independen.

Akademisi Fisip ULM, sekaligus pengamat politik, Mahyuni. (foto pribadi mahyuni)

Dalam perspektif struktural, Mahyuni mengatakan tentunya ketua parpol sudah mempunyai modal politiknya masing-masing.

“Akan tetapi hal tersebut tidaklah menjamin seseorang untuk dicalonkan, karena dalam rekrutmen pada sistem politik kita, pejabat politik masih sentralistik, di mana seseorang yang akan dicalonkan harus mendapat restu dari DPP parpol,” ujarnya.

Artinya, dijabarkan dosen Fisip ULN Banjarmasin itu, setiap calon kepala daerah yang mencalonkan dirinya melalui parpol harus mendapatkan persetujuan dari DPP parpol yang memiliki kursi di DPRD.

“Jadi bisa saja calon-calon itu tidak hanya berada di satu parpol, karena mereka bisa mendapat restu dari parpol lainnya,” jelasnya.

Pun pada pencalonan kepala daerah melalui jalur independen, dikatakan mantan Ketua Bawaslu Kalsel itu, juga akan banyak terjadi kemungkinannya.

“Sebab, si calon harus mempunyai alternatif apabila mengalami kebuntuan di parpolnya. Si calon juga belum tentu mendapat restu dari DPP. Bisa saja dari DPPnya memilih figur lain untuk maju, dan si calon mungkin juga dipilih oleh DPP lainnya,” pungkas pemilik gelar Magister Sains itu. (maf/dny)