BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya BPJS Kesehatan dan selisih biaya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), diuraikan bahwa pelaksanaan BPJS tak lagi gratis.
Namun, saat ditemui koranbanjar.net di Kantor Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Rabu (2/1/2019), Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kesehatan Dinkes Banjarbaru, Rislansyah, menyatakan, bahwa aturan tersebut belum berlaku di Kota Banjarbaru, dan masih akan disosialisasikan kepada masyarakat.
“Memang sekarang ada peraturan baru yang berlaku, yaitu penambahan iuran. Contohnya dari kelas 3 maksimal bisa naiknya ke kelas 2, kelas 2 naiknya ke kelas 1, kelas 1 bisa naiknya ke VIP,” jelas Rislansyah.
Jadi yang ada saat ini, lanjut Rislansyah, adalah peraturan baru mengenai kenaikan kelas, bukan untuk penambahan iuran. Aturan mengenai kenaikan kelas di rumah sakit ini, menurutnya, telah diterapkan di Rumah Sakit Idaman Banjarbaru dan rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS.
“Khususnya di Banjarbaru, belum ada pelayanan seperti penambahan biaya itu. Jadi mungkin kedepannya akan diatur lagi dalam rapat-rapat tertentu atau lebih dispesifikasikan untuk pelayanan apa,” terangnya.
Rislansyah berpendapat, mungkin selama ini pemerintah merasa telah mengeluarkan pembiayaan yang terlalu banyak, sedangkan biaya pemasukan hanya didapat sedikit.
“Sedikit contoh, untuk pelayanan cuci darah yang memerlukan biaya cukup banyak, sedangkan setoran tiap bulan tidak seimbang antara yang sakit biasa dengan yang cuci darah. Tetapi ini hanya berdasarkan analisa pribadi. Terkait adanya penambahan iuran itu, pemerintah pasti memiliki kajian-kajian tertentu, khususnya Kementerian Kesehatan dan BPJS,” ujarnya. (mj-029/dny)