Tak Berkategori  

Tenaga Non ASN Dilingkup Pemerintah Kota Banjarbaru Akan Dapatkan Jaminan Ini..

BANJARBARU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banjarmasin melaksanakan sosialisasi dan koordinasi teknis pelaksanaan program BPJS ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non ASN (Aparatur Sipil Negara) Kota Banjarbaru, Selasa (13/2) tadi.

Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Ramadhan Sayo Harahap, pada dasarnya pelaksanaan sosialisasi ini adalah memenuhi amanah UU No. 40 Tahun 2017 dan UU No. 24 Tahun 2017 serta Perpres 109 Tahun 2013.

“Dalam kesempatan ini, kami dari BPJS Ketenagakerjaan akan memaparkan tentang program BPJS Ketenagakerjaan serta manfaat-manfaat dan tata cara claim jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian juga jaminan hari tua. Kami pihak penyelenggara berharap dalam kesempatan ini dapat kita gunakan bersama untuk menjawab dan berdiskusi mengenai hal-hal dan teknis dan berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Ramadhan menambahkan, kedepannya diharapkan dapat terwujud komunikasi yang harmoni antara peserta dan dapat disampaikan ke dinas masing-masing khususnya diinformasikan pada tenaga kerja yang ada di Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Kami menyadari banyak kendala di lapangan terkait pelaksanaan perlindungan bagi pekerja mengingat jumlahnya yang cukup besar dan lingkupnya yang cukup luas sehingga dalam kesempatan ini kami mengajak semua untuk bahu membahu mewujudkan program ini agar berjalan dengan baik. Jika program ini dapat dirasakan programnya maka ini adalah bukti komitmen pemerintah melindungi masyarakat pekerja sudah terwujud,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Wakil Walikota Banjarbaru, H. Darmawan Jaya Setiawan dalam sambutannya menyampaikan sistem jaminan sosial nasional merupakan program yang bertujuan melakukan hak dan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

“Agar seluruh rakyat dapat memenuhi dasar hidup yang layak. Oleh karena itu, sesuai UU pemerintah yang telah disebutkan tadi terbentuklah BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, walaupun sama-sama BPJS tapi menjadi dua lembaga yang berbeda. Jadi, BPJS Kesehatan menjalankan program jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan penghasilan,” ungkapnya.

Darmawan menambahkan, penyelenggara jaminan sosial merupakan salah satu kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Pemerintah Kota Banjarbaru tahun ini telah menganggarkan baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Tahun ini sudah dianggarkan untuk sebanyak 1474 tenaga honor dan kontrak dilingkup Pemerintah Kota Banjarbaru, tapi karena data-data penyelenggara SKPD itu kurang aktif jadi ada yang ketinggalan sekitar 200 orang. Jadi, jika ditambahkan menjadi sekitar 1700 lebih tenaga non ASN yang ikut BPJS ketenagakerjaan. Kinerja mereka juga sangat signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang ujung-ujungnya untuk melayani masyarakat. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai non ASN ini juga bentuk kepedulian dan keadilan bagi kawan-kawan tenaga honorer dan kontrak yang pada dasarnya pekerjaannya sama saja dengan ASN,” pungkasnya.(ana)