Tegas! Kadis Perikanan Banjar Larang Masyarakat Menangkap Ikan Arwana

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – “Saya akan sesegeranya melaksanakan himbauan tersebut, melalui para penyuluh perikanan yang ada di sini,” tegas Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar, M Riza Dauly, saat restocking ikan Arwana, Selasa (23/4/2019).

Imbauan itu adalah larangan kepada masyarakat agar tidak menangkap ikan di kawasan restocking/pelepasliaran ikan Arwana.

Pasalnya, kurang lebih seminggu ikan Arwana hanya akan berenang di permukaan air. Setelah diatas seminggu berlalu baru akan berenang di kedalaman air.

Permasalahannya adalah, ikan Arwana merupakan salah satu ikan yang dilindungi undang-undang dan penangkapannya pun mesti sesuai aturan. Diantara aturan tersebut dilarang menangkap Arwana yang masih kecil sampai ukuran yang ditentukan.

“Saya harapkan, kalau bisa ikan-ikan ini dibiarkan saja sampai paling tidak hingga berkembang biak,” kata Dauly.

Ia juga meminta kepada segenap insan pers yang melaksanakan peliputan kegiatan restocking untuk merahasiakan tempat dilakukannya restocking Arwana. Sebab ia mengkhawatirkan bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kepada teman-teman media ya, tolong untuk kawasan ini dirahasiakan, karena takutnya ikan-ikan tersebut akan ditangkap oleh oknum yang tidak bertanggung jawab” pungkasnya. (fia/dra)