KOTABARU, koranbanjar.net- Seorang ayah rela mencabuli anak tirinya berkali-kali, perbuatan tersebut baru diketahui setelah korban (16) mengaku bahwa dia sudah lama dicabuli ayah tirinya, bahkan sering dipukuli.
Dengan dipimpin Kapolsek Kelumpang Hulu, Ipda Fandy, pelaku langsung ditangkap di rumahnya di PT IGM Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, pada Senin (21/10/2019), sekitar pukul 10.00 wita.
Pelaku yang berinisial SS kini telah diproses dan ditahan dibalik jeruji besi beserta dengan barang bukti yang turut diamankan berupa satu lembar baju orange, celana dan celana dalam.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SH SIK MM, melalui Kasubbag Humasnya Iptu H Gatot, membenarkan adanya peristiwa pencabulan tersebut. Ia menjelaskan aksi bejat sang ayah tiri tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2018 sampai dengan bulan September 2019 dengan menyetubuhi korban sebanyak 15 kali.
“Selain menyetubuhi korban, pelaku juga sering menganiaya korban, kejadian tersebut terbongkar ketika teman korban datang kerumahnya untuk bertemu dengan korban, sesaat temanya pulang, pelaku langsung menekan dan menyuruh korban untuk berhenti sekolah dan melarang korban berpacaran, ” jelasnya Selasa (22/10/2019).
Kakak korban yang sudah mulai curiga dengan pelaku langsung menanyakan kepada korban tentang apa yang sudah terjadi, setelah itu korban mengaku bahwa selama ini sudah sering disetubuhi ayah tirinya.
“Mengetahui kejadian tersebut, kakak korban langsung melaporkanya ke Polsek Kelumpang Hulu dan langsung ditindak lanjuti jajaran Polsek Kelumpang Hulu, ” tandasnya.
Atas kejadian tersebut Pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) dan (2) UURI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(cah/dny)