Tak Berkategori  

Tarif Sertifikasi Kapal Tak Transparan, Nelayan Berkeluh ke Dewan Kalsel

Ratusan nelayan yang tergabung dari beberapa wilayah pesisir, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru melalui beberapa asosiasi nelayan mengeluhkan selama ini biaya pembuatan sertifikasi kapal dinilai tidak transparan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Pengumpul dan Penangkap ikan dan Lampara Dasar Kabupaten Kabupaten Kotabaru, Usman Pahero pada pertemuan antar nelayan dengan instansi dan stakeholder terkait di gedung DPRD Kalsel Banjarmasin, Rabu (27/1/2020).

Diungkapkan Usman, dalam beberapa tahun belakangan ini nelayan Kotabaru dihadapkan dilema mekanisme biaya tarif GT kapal yang tidak jelas.

“Selama ini menurut saya, relatif tidak transparan, berapa biaya tarif per GT nya atau per suratnya,” ujar Usman kepada koranbanjar.net.

Dirinya memberikan contoh, misal per GT biayanya 50 ribu, dikalikan 10 GT, maka itu akan kelihatan dan masuk kas negara.

“Selama ini fakta di lapangan tidak seperti itu,” sebutnya.

Disamping itu terjadi perubahan ukuran, kapal yang ukuran GT 5, 7, setelah diukur berubah menjadi GT 11, 12.

Mengapa hal itu bisa terjadi sehingga terjadi penolakan oleh masyarakat nelayan atas dugaan permainan biaya tarif tersebut.

“Sebab tidak ada sosialisasi tentang tarif itu, mereka banyak yang tidak tahu, akibatnya ratusan kapal belum diukur sampai saat ini, untuk itu kami minta rekomendasi dewan agar masalah ini dapat diselesaikan,” jelasnya.

Sementara Kasi KSOP Kelas III Batulicin-Kotabaru, M. Arief Prasetyo R, kepada media ini membantah telah memperlambat pengukuran GT untuk menerbitkan Surat Dukungan Kapal.

Dikatakan, pihaknya justru sudah lama melakukan sosialisasi terhadap para nelayan agar kapal dibawah GT 5 untuk dilakukan pengukuran.

 

“Karena itu memang perintah dari pusat yakni Kementerian Perhubungan,” cetusnya.

Diterangkan Arief Prasetyo, bagi kapal di bawah GT 5 tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) dan GT di atas 7 akan dikenakan biaya PNBP.

Menyikapi persoalan itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas menginginkan dilakukan sosialisasi kembali terhadap PP nomor 15 tahun 2016 tentang biaya tarif sertifikasi kapal yang dipungut yaitu Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Saya kira harus disosialisasikan kembali tentang PP nomor 15 tahun 2016 itu, lalu biaya tersebut ditempel di loket sama seperti pembuatan STNK atau BPKB di depan sudah ada pemberitahuannya,” terang Politisi Partai PKB ini.

Sehingga, apabila ukuran GT di bawah 7 maka tidak dipungut biaya, namun jikalau di atas GT 7 maka biaya yang dikenakan sesuai PP Nomor 15 tahun 2016.

“Kalau ada pungutan terhadap pengukuran di bawah GT 7 maka nelayan bisa komplain, namun jika di atas 7, maka itu sudah sesuai ketentuan, saya kira itu penyelesaian terkait tarif,” pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kalsel, M.Syarippudin atau biasa disapa Bang Din ini meminta KSOP Kelas III Batulicin-Kotabaru atau Kelas I Banjarmasin segera melakukan pengukuran GT kapal.

“Saya minta di forum ini KSOP segera tentukan kapan bisa melakukan pengukuran, sebab nelayan kita ingin minta cepat dilaksanakan pengukuran, biar semua terbuka dan selesai,” tanya Dhin kepada KSOP.

Kasi KSOP Kelas III Batulicin-Kotabaru, M. Arief Prasetyo R, menjawab dengan tegas pula, “bulan depan atau Februari segera kita lakukan pengukuran, kami minta kapal nelayan harus siap standby di daratan,” tandasnya. (yon/sir)