Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Tarif Restribusi IMB Gedung Terlalu Tinggi, Perda Akan Digodok Ulang

Avatar
349
×

Tarif Restribusi IMB Gedung Terlalu Tinggi, Perda Akan Digodok Ulang

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Perda tentang Restribusi Izin Mendirikan Bangunan akan digodok ulang oleh DPRD Kota Banjarbaru. Perda Nomor 15 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 35 Tahun 2011, yang disampaikan Walikota Banjarbaru, H. Nadjmi Adhani dalam Rapat Paripurna, Selasa (03/07) atas tarif retribusi yang ditetapkan terlalu tinggi.

“Lebih besar 400% untuk bangunan gedung sehingga dirasa tidak memungkinkan untuk diterapkan kepada masyarakat karena penetapan tarif di dalam Perda yang harus dibayar sangat tinggi dan akan membebani masyarakat,” ujarnya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Raperda tersebut pada dasarnya diusulkan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari BPK terhadap tata cara perhitungan tarif retribusi yang ada dalam Perda Nomor 15 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 35 Tahun 2011.

“Oleh karena perhitungan yang terlalu tinggi tersebut, menyebabkan Perda Nomor 35 Tahun 2011 dan perubahannya menjadi tidak dapat ditegakkan,” ucapnya.

Selain itu, Perda tersebut masih mengacu pada Peraturan Menteri PUPR tentang Pedoman Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

“Berdasarkan hal tersebut, agar Perda Nomor 15 tahun 2016 tersebut dapat ditegakkan dan tidak dibatalkan maka perlu dilakukan perubahan,” imbuhnya.

Adapun materi muatan terkait restribusi yang diubah antara lain, penetapan tarif restribusi bangunan gedung dan rumusan perhitungan tarif restribusi.

“Oleh karena itu, materi muatan berkenaan dengan pengaturan IMB dalam Perda Nomor 15 Tahun 2016 belum mengacu pada peraturan Menteri PUPR No5/PRT/M/2016 maka perlu dilakukan penyesuaian agar perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Berkenaan penyesuaian tersebut, hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman selaku SKPD leading sektor bersama bagian hukum, ternyata materi perda nomor 15 tahin 2016 yang harus diubah melebihi 50%.

“Sehingga berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 12 tahun 2011, Perda dimaksud lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam perda baru,” katanya.

Maka dari itu, Raperda yang diusulkan adalah Raperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang didalamnya mencabut Perda Nomor 15 Tahun 2016.(maf/ana)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh