Religi  

Tanpa Sertifikat Kelayakan, Permohonan IMB Gedung Bakal tak Diterbitkan

MARTAPURA, koranbanjar.net – Pemerintah Kabupaten Banjar tampaknya mulai mewajibkan pembangunan gedung-gedung untuk umum agar menyertakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman kepada koranbanjar.net mengatakan, dari tahun 2017 kemarin, pihaknya telah menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.

“Dari penyelenggaraan bangunan gedung itu ada hal baru, sebenarnya sudah harus diterapkan, kita siapkan regulasi ini supaya bisa memudahkan kita dalam pelaksanaannya. Pertama, yang berkaitan dengan bangunan gedung itu ‘kan IMB, mengenai proses administrasi dan teknis. Dan melibatkan dinas terkait agar proses itu bisa cepat untuk memudahkan masyarakat.  SLF ini nanti bisa memberikan rasa aman untuk masyarakat,” ujarnya

Selain itu Hilman juga menjelaskan, SLF ini bertujuan untuk pengaturan bagaimana memanfaatkan ruang atau gedung agar bisa produktif dan bisa memberikan kepastian hukum, rasa aman dan nyaman untuk masyarakat.

“Pembangunan gedung nanti diwajibkan ada SLF, gedung untuk umum. Jadi sebelum gedung itu digunakan, terlebih dulu memiliki SLF,” ungkapnya.

Untuk bangunan di Kabupaten Banjar, lanjut dia, Dinas PUPR telah meberbitkan sebanyak tiga lembar, tercatat bangunan rumah sakit dan perhotelan. Untuk bikin SLF ini gratis, namun pihak pemohon harus  melibatkan orang lain, seperti tenaga ahli lintas sektoral, dari pihak Dinas PUPR hanya memverifikasi. Untuk saat ini kita telah mengeluarkan 3 SLF, yang terahir adalah perhotelan.

SLF  adalah sertifikat  terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan, kelaikan fungsi berdasar hasil pemeriksaan, kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat agar dapat dimanfaatkan.

SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan atau digunakan.(sai)