Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Tangkisan Dari Jaksa Penuntut Umum Atas Dua Eksepsi Kuasa Hukum Itab

295
×

Tangkisan Dari Jaksa Penuntut Umum Atas Dua Eksepsi Kuasa Hukum Itab

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Dua eksepsi dari kuasa hukum terdakwa itab, ditangkis Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru Rabu (18/04) siang.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (11/04) kuasa hukum terdakwa, Abdul Hamid mengajukan dua eksepsi terkait pembacaan dakwaan kepada Itab. Dua eksepsi yang diajukan adalah, bahwa Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dan eksepsi kedua yaitu dakwaan kabur.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Imam Cahyono, SH mengatakan kedua eksepsi kuasa hukum ditangkis. Keberatan yang pertama, pihaknya memberi tanggapan bahwa dalam eksepsi penasehat hukum yang mengadili, jika Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berwenang memeriksa perkara ini adalah tidak tepat.

Hal terseut sesuai keterangan dari para saksi, dan terdakwa sendiri yang mengatakan jika tempat kejadiannya ada di Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru. Yang mana Banjarbaru merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru.

“Para saksi memang di Martapura, alamatnya dan terdakwa pun tinggal di Martapura. Tetapi di dalam dakwaan kita, bukan tempatnya di Martapura. Tetapi tempat yang kejadiannya kontrakannya ada di Banjarbaru. Dan disitu kita masukan alamatnya, sesuai tempus delicti kontrakannya terdakwa,” jelasnya.

Hal tersebut juga dijelaskan Imam telah diperkuat dengan pasal 147 KUHAP serta pasal 152 KUHAP.

Selanjutnya, untuk eksepsi kedua yaitu dakwaan kabur. Dengan mengadilkan korban dibawah umur dengan bukti ijazah dan kartu keluarga tidak dapat dipertanggung jawabkan secara akurat.

“Itu semua sudah diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHP. Sudah bisa dicermati pengajuan keberatan hanya secara mutlak terbatas yakni 3,” ucapnya.

Setiap pengajuan keberatan kepada dakwaan penuntut umum, ialah secara nyata harus terhadap dakwaan itu sendiri. Tidak masuk ke dalam materi pokok perkara maupun pembuktian. Namun demikian, dalam keberatan oleh penasehat hukum sudah masuk terlalu jauh dalam pokok perkara yang mana ada keberatan tersebut penasehat hukum mempermasalahkan pembuktian umur korban.

Di lain pihak, kuasa hukum terdakwa, M. Ansari Yusuf, SH yang sudah mendengarkan jawaban yang disampaikan oleh JPU, pihaknya masih tetap mempertahankan eksepsi mereka.

“Kami masih dengan eksepsi terdahulu,” singkatnya.

Sidang selanjutnya, akan dilanjutkan pada 2 minggu lagi yang terhitung dari Rabu (18/4) dengan agenda putusan sela.(maf/ana)