Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi yakni, Supiansyah Darham, SE.SH yang mengatakan bahwa permintaan kepada Bupati Banjar, H Saidi Mansyur untuk turun tangan menyelesaikan persoalan di DPRD Banjar sudah sesuai dengan UU No 5 tahun 1974, mendapat respon balik dari anggota DPRD Banjar, Saidan Pahmi, Senin, (16/5/2022)
BANJAR, koranbanjar.net – Anggota DPRD Banjar dari Fraksi Demokrat, Saidan Fahmi kepada koranbanjar.net menyatakan, dia memaklumi jika Supiansyah Darham berpikir demikian.
Menurut dia, pola pikir demikian tentu relevan dengan cara pikir orde baru, sesuai regulasi yang dikutip yakni, UU Nomor 5 tahun 1974.
“Tidak bermaksud memberi kuliah kepada Bang Supiansyah Darham, hanya sekadar menyarankan agar beliau membaca lagi keberadaan UU Nomor 5 tahun 1974. UU tersebut telah beberapa kali diganti, di antaranya diganti dengan UU No 22 tahun 1999, kemudian berganti dengan UU No 32 tahun 2004 dan terakhir berganti dengan UU No 23 tahun 2014 dengan beberapa kali perubahan,” jelas Saidan.
Dikatakan lagi, dia tidak mau memperpanjang perdebatan ini, kalau mau bertanya soal dasar hukum mengapa dia menyarankan Ketua DPRD yang harus menyelesaikan urusan rumah tangga DPRD sendiri, silakan menghubungi dirinya.
“Meskipun logika orang awam pun sebenarnya bisa menalar dengan mudah hanya dengan cara menggunakan pertanyaan negatif, yakni apakah Ketua DPRD tidak berwenang menyelesaikan persoalan internal DPRD yang ia pimpin? Pertanyaan ini kan sangat sederhana tidak perlu berfikir rumit, publik sendiri bisa menyimpulkan sendiri,” ucapnya.
Namun apapun perdebatan di publik ini, bagi dirinya Supiansyah Darham merupakan tokoh yang perhatian terhadap dinamika politik di Kabupaten Banjar. Segala kritik dan saran merupakan bagian dari dinamika yang bertujuan agar Kabupaten Banjar lebih baik lagi ke depan,” tutupnya
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi yakni, Supiansyah Darham, SE.SH kepada media ini, Senin, (16/5/2022) meminta carikan dasar hukum tentang saran agar Ketua DPRD Banjar segera mengambil sikap terkait pemilihan Ketua Komisi IV.
“Kalau saya meminta Bupati Banjar agar turun tangan, duduk satu meja ikut menyelesaikan persoalan itu sudah sesuai dengan UU No 5 tahun 1974. Kepala Daerah itu kan pembina partai politik, setiap partai politik mempunyai fraksi-fraksi di gedung wakil rakyat. Melalui partai politik, kepada daerah berhak turun tangan, jangan diam saja,” ucap Supiansyah Darham.
Adapun isi dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Salah satu inti materi undang-undang ini adalah wilayah administratif yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kota madya dan kecamatan.
Sementara kepala wilayah administratif adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan Camat (Pasal 77).
Dalam Undang-undangn Pasal 81 tersebut dinyatakan salah satu wewenang dan kewajiban Kepala Wilayah adalah melaksanakan segala usaha dan kegiatan di bidang pembinaan ideologi negara dan politik dalam negeri serta pembinaan kesatuan bangsa sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah.(sir)