Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Tanggal 30 April Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan

Avatar
593
×

Tanggal 30 April Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini
Talkshow perpajakan oleh KP2KP Martapura di Radio Suara Banjar, Rabu (13/4/2022). (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/koranbanjar.net)

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Martapura (KP2KP) Martapura mengingatkan bahwa tanggal 30 April 2022 mendatang adalah batas terakhir untuk pelaporan SPT Tahunan Badan, Yayasan, CV, PT, kelompok ataupun badan usaha lainnya yang sudah memiliki NPWP.

BANJAR, koranbanjar.net  Adanya batas akhir ini maka sebelum berakhir batas waktu, bagi yang belum melaporkan SPT agar segera melaporkannya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu diingatkan Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco pada sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Kamis (13/4/2022) pagi.

Heri menjelaskan, untuk berkas yang disiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan diwajibkan membuat pembukuan, untuk laporan keuangan sendiri yang dipakai adalah Laporan Rugi Laba dan Neraca.

“Pelaporan tidak harus ke kantor pajak, tetapi juga bisa dilakukan secara online baik melalui efiling atau eform, namun apabila wajib pajak badan masih bingung untuk pelaporan SPT Tahunannya, kami siap memberikan bimbingan terlebih dahulu” ujar Heri.

Talkshow kali ini juga menghadirkan narasumber Staf Penyuluh KP2KP Martapura Dina. Ia menjelaskan jika pelaporan SPT Tahunan ini wajib bagi seluruh Wajib Pajak yang statusnya aktif atau efektif.

Meskipun tahun 2009 kemarin tidak ada kegiatan usaha maka tetap melaporkan SPT Tahunan dengan statusnya nihil.

“Apabila ada Wajib Pajak Badan yang status NPWP nya masih aktif tetapi terlambat melaporkan ataupun tidak melaporkan SPT Tahunannya maka bisa dikenakan sanksi administrasi denda keterlambatan senilai satu juta rupiah,” ungkapnya.

Ditambahkan, pihaknya juga selalu memberikan layanan konsultasi pada hari kerja. Wajib pajak juga akan dipandu dan diarahkan membuat laporan SPT Tahunan Badan 1771.

”Jadi untuk yang masih belum paham betul dalam pengisian SPT Tahunan bisa langsung datang saja ke kantor kami KP2KP Martapura atau ke KPP Pratama Banjarbaru,” ajak Dina.

Heri dan Dina pun kembali mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak Badan agar segera melakukan pelaporan sebelum 30 April ini untuk menghindari sanksi denda nantinya, selain itu melapor labih awal maka pelayanan yang diberikan pun akan lebih maksimal. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh