Tanda tangan diduga dipalsukan, seorang Praktisi Hukum Kalimantan Selatan dari kantor hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif and Rekan (BASA and Rekan), M Hafidz Halim melaporkannya ke Polda Kalsel.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum yang bersangkutan, Bujino Salan saat mendampingi M Hafidz Halim memasukkan laporan tersebut, Jumat (17/1/2025) di Ditreskrimum Polda Kalsel, Banjarmasin
“Iya benar kami memasukkan laporan soal dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polda Kalsel dan kami disuruh melengkapi berkas dulu sesuai petunjuk dari penyidik,” ujar Bujino Salan.
Tanda tangan dan nama kliennya diduga dicatut oleh salah seorang advokat berinisial PF dari lembaga atau kantor hukum bernama PF dan Rekan.
Lanjut diterangkannya, akibat hal ini, kliennya merasa sangat dirugikan, baik secara materil maupun imateril.
“Kalau materil adalah hak finansial yang seharusnya menjadi miliknya malah tidak mendapatkan apa-apa,” ungkap Bujino.
Adapun kerugian immateril, kliennya banyak terbuang waktu kerja dan urusan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan, kemudian biaya untuk memperkarakan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini.
“Belum lagi mental dan pikirannya terganggu sebab dirinya merasa difitnah telah melawan ayah angkatnya (Badrul Ain Sanusi) yang digugat oleh PF,” terangnya.
Sementara kliennya Hafidz Halim (pelapor), mengaku sama sekali tidak mengenal dan bertemu dengan PF, apalagi berkantor di Kantor Hukum PF dan Rekan.
Dugaan penggunaan tanda tangan palsu bukan hanya di surat gugatan. Namun, kata Bujino, juga terdapat pada surat kuasa.
“Tidak mungkin ada gugatan kalau surat kuasanya tidak ada, kan gitu,” ucapnya.
Dirinya berharap agar Polda Kalsel menerima dan menindaklanjuti laporan kliennya, karena menurutnya ini adalah laporan keberatan masyarakat, dan Polda Kalsel harus melayani dan memproses.
“Tanggapan Polda Kalsel di unit Reskrimum tadi positif aja,” pungkasnya.
Adapun menurut keterangan Badrul Ain Sanusi, pemilik Kantor Hukum BASA sekaligus yang dianggap ayah angkat pelapor menceritakan bahwa perkara dugaan tindak pidana pemalsuan berupa tanda tangan antara Hafidz Halim dengan PF buntut dari kasus gugatan terhadap Direktur Utama PT Borneo Indobara, dan dirinya selaku Direktur Bina Lingkungan Hidup Indonesia (BLHI) Kalimantan Selatan.
Gugatan perdata ini didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tahun 2022.
Lanjut diceritakan Badrul, orang yang menggugat Dirut PT Borneo Indobara dan dirinya adalah Hilmi dan Musnan, dua orang petinggi LSM Pelita (Pemerhati Lingkungan dan Tambang Kalimantan).
“Penggugat memberikan kuasa kepada Panji Fathurrahman antara lain tim hukumnya adalah Asmuni, Syahruji termasuk Hafidz Halim sendiri,” sebut Badrul.
Terang saja merasa dirinya tidak pernah membubuhkan atau menyuruh orang lain untuk menanandatangani surat kuasa dan gugatan dalam kasus PT Borneo Indobara yang di dalamnya ada ayah angkatnya, Hafidz Halim merasa sangat tidak terima dan merasa sangat terpukul.
“Hafidz hanya ingin membuktikan bahwa apa yang dituduhkan kepadanya adalah tidak benar dan Hafidz ingin kebenaran ini diungkap siapa otak dibalk semua ini. Oleh karena itu dirinya melaporkan kasus ini ke Polda Kalsel biar polisi yang akan menyelidikinya,” beber Badrul.
Sementara PF ketika dihubungi via telepon dan dichat via WhatsApp oleh jurnalis koranbanjar.net untuk mengkonfirmasi hal tersebut, sampai saat ini tidak ada respon.(yon/bay)